Samarinda, Suara Kaltim Online – Pimpinan DPRD Kota Samarinda melalui Ketuanya H. Siswadi memanggil Ketua dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Samarinda, namun tak satupun yang bersedia hadir rapat di DPRD Kota Samarinda. Sekkot Samarinda H. Sugeng Chairuddin mempertanyakan itu.
”Buktinya kemarin (rapat) video conference mau aja, tapi sekarang kada (tidak) mau. Ada apa. Kan itu pertanyaaanya. Semenstinya wartawan yang mempertanyakan itu,” kata Sekkot Samarinda H Sugeng Chairuddin kepada sejumlah wartawan melalui video conference, Rabu (13/5/ 2020).
Sugeng mengatakan, tidak ada niat untuk melecehkan atau tidak menghormati pimpinan dan anggota DPRD Samarinda. Pihaknya hanya ingin melaksanakan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. ” Tidak ada niat sama sekali melecehkan atau tidak menghormati saudara-saudara kita yang terhormat itu,” ujar Sugeng.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN.
Di antara poin isi SE kementerian PANRB No.19 Tahun 2020 itu, kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan. Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.
Sugeng juga membantah bila dikatakan tidak melakukan komunikasi dengan pimpinan dewan. Menurut Sugeng, refocusing dan realokasi anggaran ini tidak perlu menunggu izin atau persetujuan pimpinan dan anggota dewan termasuk tim panitia angaran (panggar) DPRD.
”Cukup melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD,” kata Ketua TAPD kota Samarinda.
BACA : Kenapa Pemkot Samarinda Harus Cepat Melaporkan Perubahan APBD ke Mendagri?
”Kalau (dibilang) tidak ada komunikasi, itu tidak benar. Secara pendahuluan sudah kita berikan informasi ke dewan, ini yang terjadi . Kontraksinya terjadi di sini mengenai anggaran kita. Tapi bukan difasilitasi. Dalam artian tidak ada deal-dealan (kesepakatan), tidak ada untuk setuju atau tidak setuju,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan, TAPD kota Samarinda harus cepat melaporkan realokasi dan refocusing (perubahan) anggaran untuk penanganan virus corona sebelum batas akhir yang telah ditentukan Mendagri.Bila telat maka akan terkena sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Imbasnya ASN dan pejabat negara lainnya, termasuk anggota DPRD kota Samarinda gajinya akan tertunda. Karena pemerintah pusat tidak mntransfer DAU (Dana Alokasi Umum). Syarat penyaluran DAU pada periode Mei hingga September adalah laporan realisasi pelaksanaan pencegahan penanganan Covid-19.
BACA JUGA :
Hari Gini Sembunyikan Anggaran? Sugeng : Kasihan, Kalo Tidak Terbukti Malu Sendiri
Sekkot Samarinda : Tidak Ada Proyek Titipan, Kalau Ada Tangkap, Selesai
Pemkot Samarinda Sunat 53 Persen Belanja Modal Untuk Covid-19
Penulis : Adella Azizah/foto Diskominfo Samarinda
Editor : Akhmad Zailani