SAMARINDA, SUARAKALTIM.com – Pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat tercatat memiliki dana kampanye terbesar dibanding tiga pasangan lainnya yang bersaing di Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kaltim Vico Januardi kepada wartawan di Samarinda, Senin, menjelaskan, berdasarkan penerimaan dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU Kaltim per 20 April 2018 tercatat dana kampanye pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat sebesar Rp4,7 miliar, dari dana awal yang dilaporkan sebesar Rp1 miliar.

Selanjutnya laporan dana kampanye tiga paslon lainnya, yakni Isran Noor-Hadi Mulyadi sebesar Rp3,75 miliar dari dana awal hanya Rp50 juta.

Pasangan Rusmadi-Safaruddin memiliki dana kampanye Rp3,25 miliar dari dana awal Rp647 juta dan pasangan Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi dengan Rp1,18 miliar dari dana awal Rp50 juta.

“Dana awal adalah saldo awal dana kampanye masing-masing calon yang dilaporkan ke KPU Kaltim,” jelas Vico.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pasangan calon boleh menerima dana kampanye melalui dana pribadi dengan batasan sumbangan Rp75 juta dan perusahaan dengan batasan maksimal Rp750 juta.

Paslon juga harus melaporkan identitas penyumbang, baik nama pribadi maupun perusahaan, termasuk domisili dan keterangan lainnya.

“Jadi, tidak dibenarkan ada penyumbang dana tanpa identitas atau biasa diistilahkan dengan `Hamba Allah`, karena semua harus tercatat secara jelas dan transparan,” kata Vico.

Selain itu, lanjut Vico, dana sumbangan tersebut tidak boleh melebihi dari batasan maksimal dana kampanye yang ditetapkan yakni sebesar Rp93 miliar.

“Kalau sumbangannya kurang dari Rp93 miliar tidak menjadi masalah, namun bila lebih maka kelebihannya harus dikembalikan kepada kas negara,” tambahnya.

Semua dana kampanye dari peserta Pilkada Kaltim 2018 wajib dilaporkan kepada KPU Kaltim, baik penerimaan maupun pengeluarannya.

Untuk laporan pengeluaran dana kampanye wajib diserahkan kepada KPU sehari usai jadwal kampanye selesai atau pada 24 Juni 2018.

Menurut Vico, KPU Kaltim menggandeng akuntan publik yang telah memenuhi kriteria untuk melakukan audit terkait penggunaan dana kampanye tersebut.

“Akuntan publik tersebut akan bekerja selama 15 hari dan laporannya akan diserahkan kembali ke KPU untuk disampaikan kepada publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye patut menjadi perhatian semua paslon, karena jika terjadi pelanggaran bisa mendapatkan sanksi tegas, bahkan bisa didiskualifikasi dari kontestan pilkada.

“Makanya, kami berharap partisipasi yang baik dari semua pasangan calon untuk memenuhi kewajibannya membuat laporan penggunaan dana kampanye ini sesuai dengan petunjuk dan peraturan yang ditetapkan,” ujar Vico.(*)