TANJUNG SELOR, SUARAKALTIM.com. KPU provinsi Kalimantan Utara menetapkan 16 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019 di tingkat Provinsi Kalimantan Utara. Namun penetapan di tingkat provinsi bukanlah hasil akhir. Masih menunggu penetapan secara nasional.
“Hasil tersebut bukanlah hasil akhir. Saat ini kita masih menunggu hasil putusan dulu. Apakah dinyatakan memenuhi syarat secara nasional untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019 atau tidak,” kata ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara Suryanata Al Islami. dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan parpol yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Khar Tanjung Selor minggu(11/2) malam.
Menurut Suryanata pelaksanaan verifikasi tersebut sebenarnya tidaklah rumit, hanya saja butuh proses yang panjang dan juga tenaga yang besar. Prosesnya dimulai sejak Oktober 2017 lalu.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut disampaikan sejumlah hal yang dijadikan acuan penilaian bagi 16 (enam belas) partai politik calon peserta pemilu 2019. Yaitu kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik.
” Sejumlah persyaratan ini harus dipenuhi oleh partai politik calon peserta pemilu untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu 2019,” kata Suryanata.
16 (enam belas) partai politik yang memenuhi syarat adalah ;
1. Partai Nasdem
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
6. Partai Demokrat
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo,
8. Partai Berkarya
10 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Golongan Karya (Golkar)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hati Nurani Rakrat (Hanura)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Gerakan Persaruan Indonesia (Garuda)
16. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)
sk-001