Tak Terkait dengan Rita, Saksi Malah Sebut Pungli Dilakukan Abrianto Amin

Kamis, 8 Maret 2018 | 8:45 pm | 349 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
 
 Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com – Dosen dan konsultan lingkungan, Hamsyim mengaku ada biaya tidak resmi guna mengurus perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Biasanya, setiap pengurusan izin mengeluarkan dana Rp 50 juta. Pungutan Liar (pungli) lebih ditujukan kepada salah seorang anggota tim 11, Abrianto Amin. 

Belum diketahui persis, apakah pungli tersebut atas perintah Rita Widyasari sebagai bupati Kutai Kartanegara. Saksi malah menyebut, Abrianto pencetus dana Rp. 50 juta tersebut.

Saat menjadi saksi dalam sidang penerimaan suap oleh Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Hamsyim juga mengatakan selain proses perizinan, ada biaya tanda tangan sebesar Rp 10 juta.

“Ada tabel daftar berapa biaya yang harus dikeluarkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Sugianto pada Hamsyim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

“Enggak ada sebagian kami yang ngasih ke yang hadir,” ujar Hamsyim.

“Jadi enggak ada tarif resmi?” tanya Hakim.

“Enggak ada. Kita bayar sesuai permintaan,” jawabnya.

Ia menceritakan permintaan uang Rp 50 juta dialaminya saat memohon perizinan tentang pengelolaan kehutanan. Dari biaya tersebut kemudian muncul biaya-biaya lain seperti biaya sosialisasi bagi para Kepala Desa. Lebih lanjut, ia menuturkan, biaya proses perizinan harus dibayar di muka.

“Itu (pemberian Rp 50 juta) saat terbit atau sebelum terbit diserahkan?” konfirmasi Hakim.

“Sebelum terbit. Saat itu timses Abrianto Amin datang ke DLH. Meminta Rp 50 juta ke kepala DLH kepala ngomong sama kepala bidang, diteruskan kepada saya Abrianto Amin namanya. Beliau itu pencetus izin Rp 50 juta itu,” ujar Hamsyim.

Seperti diketahui, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari PT Sawit Golden Prima sebesar Rp 6 miliar. Dari tindak pidana tersebut mengungkap beberapa peran tim 11 yakni sebagai penghubung para pemohon izin dengan Rita untuk menyelesaikan segala kendala di Kutai Kartanegara.

 

BACA JUGA 

Hakim Pertanyakan Kembali Peran Tim 11, Saksi Bilang Sangat Berpengaruh

Abun Tidak mengajukan Eksepsi, Minta Langsung Ke Pembuktian

 

sk-001/sumber :merdeka.com

 

Related Post