Warganet Pertanyakan Kenapa MRT Diresmikan Jokowi Padahal 99 Persen Milik Pemprov DKI

Senin, 25 Maret 2019 | 4:46 pm | 282 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
JAKARTA, suarakaltim.com Ada masyarakat yang masih heran. Kenapa Moda Raya Terpadu (MRT) yang digadang-gadang bakal menjadi angkutan andalan masyarakat Jakarta  diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, Minggu (24/3). Bukan Gubernur Anies Baswedan. Menurut masyarakat yang lebih tepat meresmikan itu cukup Gubernur, Presiden RI tak perlu.  Kalau ada infrastruktur payah, seperti jalan-jalan rusak di daerah kenapa Presiden Jokowi tidak turun tangan, dan diserahkan ke gubernur?
 
 
 
Dalam peresmian yang digelar di Bundaran Hotel Indonesia, beberapa pejabat penting turut hadir, seperti halnya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Kemudian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Namun demikian, di tengah euforia peresmian MRT, publik mulai bertanya-tanya soal sosok Jokowi yang langsung turun tangan untuk meresmikan.

Salah satunya warganet bernama Dyah Saptarini. Dalam akun Twitternya, ia mempertanyakan alasan Jokowi resmikan MRT.

 
BACA : Prabowo: Ada Pihak yang Suka Janji Saat Pemilu, Ketika Berkuasa Lupa

Padahal menurutnya, Gubernur Anies dianggap lebih tepat meresmikannya.

“Yth Presiden Jokowi, kenapa Anda yang meresmikan MRT Jakarta? Padahal status perusahaan BUMD & kepemilikannya 99,99% DKI Jakarta & 0,01% PD Pasar Jaya? Kenapa bukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,” tulisnya.

Dilihat dari laman resmi JakartaMRT, tertulis jika saham MRT Jakarta memang hampir sepenuhnya dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta.

“PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” demikian keterangan dalam laman jakartamrt.co.od

 
Di situs tersebut, tertulis jika struktur kepemilikan dimiliki oleh dua pihak pun hampir mirip dengan yang ditulis warganet. Tertulis, struktur kepemilikan MRT yakni Pemprov DKI Jakarta sebesar 99.98%, dan PD Pasar Jaya 0.02%.

Dasar hukum pembentukan PT MRT Jakarta juga tertulis MRT merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). RMOL

 
 
BACA JUGA :  
 
 
 
 
 

Related Post