Wanita Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya di Gambir, Awalnya Cekcok Mulut

Minggu, 6 Mei 2018 | 7:32 pm | 288 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

 

Ilustrasi pembunuhan pasangan. Ilustrasi: Kriminologi.id

JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Seorang perempuan berinisial LR (41) tewas dibunuh kekasihnya sendiri di Jalan Alaydrus No 69, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis, 3 Mei 2018. LR dibunuh sang pacar di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB.

Mayat kekasihnya yang bersimbah darah ini dibakar lalu dibawa menggunakan mobil pribadinya ke Pantai Karang Serang, Sukadiri, Tangerang. Mayat korban ditemukan oleh warga sekitar beberapa jam kemudian. 

Adalah pria berinisial ST (25), pacar korban yang tega membunuh belahan jiwanya itu. Pembunuhan itu terjadi saat keduanya cekcok mulut yang berujung meregang nyawa. 

Percekcokan dua sejoli itu terjadi di rumah LR. Saat itu LR marah besar terhadap kekasihnya. Emosi LR tak terkendali. Ia masuk ke dalam kamarnya dan mengambil pisau.

Di hadapan sang kekasih, LR mengancam akan membunuhnya. Ancaman itu membuat ST tersulut emosi. Akhirnya ia merebut pisau dari genggaman pacarnya lalu menusukkan ke ke tubuh korban hingga meregang nyawa. 

“Korban LR memarahi tersangka ST yang tidak kunjung reda sampai korban LR memukuli tersangka ST,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver son Manossoh dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 5 Mei 2018.

Kapolsek Tambora
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh

Iver son menambahkan aksi pembunuhan dan pembakaran itu sempat tertutup rapat selama sehari. Namun perbuatan sadis ST terbongkar berkat laporan AZ, rekan ST yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tambora, Jumat, 4 Mei 2018 pukul 18.00 WIB tentang pembunuhan. 

AZ menuturkan dirinya melihat sosok  mayat berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan nomor polisi B 1044 BYT yang diparkir di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. AZ juga mengakui kalau dirinya ikut mengantarkan pelaku membuang mayat korbannya ke pantai di daerah Kabupaten Tangerang.  

AZ datang melapor ke unit sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Tambora dan menceritakan semua kejadian dugaan pembunuhan pada Jumat, 4 Mei 2018 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Di waktu yang bersamaan, anggota Polsek Tambora menerima informasi adanya penemuan mayat di Pantai Desa Karang Serang, Kecamatan Sujadiri, Kabupaten Tangerang. 

Berbekal laporan tersebut, anggota polsek meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan ke dua lokasi kejadian perkara (TKP). Di lokasi tersebut, petugas menemukan ceceran darah dan bekas bakaran. 

Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi bekas bakaran tersebut ditemukan mayat dan telah ditangani Polsek Mauk. Mayat tersebut langsung dibawa Ke RSU Tangerang. 

Kemudian tim Polsek Tambora langsung meluncur menuju kamar mayat RSU Tangerang untuk mengecek kondisi jasad korban tersebut. Mayat wanita itu ditemukan dalam kondisi mengalami luka bakar di seluruh tubuhnya. 

Selanjutnya tim melakukan kordinasi dengan Iden Polrestro Jakarta Barat untuk kepentingan identifikasi jenazah. “Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti hingga mengamankan pelaku pembunuhan,” ujarnya. 

Kepada polisi, ST mengakui telah membunuh pacarnya dengan cara menusukkan pisau. Kemudian mayatnya dibakar di pantai Desa Karang Serang, Sukadiri, Tangerang.

Kemudian polisi membawa tersangka ke lokasi kejadian perkara pembunuhan. “ST menunjukkan TKP penusukan yang berada di sebuah rumah beralamat di wilayah Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat yang merupakan rumah korban LR,” tuturnya. 

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla milik tersangka, satu buah selimut tebal warna pink bernoda darah, serta satu perangkat baju yang bernoda darah dalam kantong plastik hitam milik korban LR.

Atas perbuatannya, ST dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

sk-002/muhammad adam isnan/foto ilustrasi kriminologi.id

Related Post