MAKASSAR, www.suarakaltim.com – Sebuah video yang memperlihatkan mantan gubernur Sulsel dua periode Syahrul Yasin Limpo bersama 15 camat se-Kota Makassar diduga mengkampanyekan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) nomor urut satu, Joko Widodo dan Ma’aruf Amin.
Dalam video tersebut, 15 camat se-Kota Makassar yang merupakan Aparatur Sipil Negeri (ASN) diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilpres tahun 2019.
“Tidak boleh begitu. Dipisahkan dukungan pribadi dengan dukungan organisasi. Kalau ASN (aparatur sipil negara) bagi saya tidak boleh. Nah camat itu ASN,” kata Nurdin Abdullah dilansir dari detik.com di kompleks kantor Gubernuran Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Jumat (22/2/2019).
“Yang penting bagi saya, Sulsel harus semakin kondusif menghadapi pileg yang sebentar lagi dimulai. Saya imbau semua supaya menjaga pilpres dan pileg berlangsung damai dan aman. Tentu harapan kita ASN netralitas harus dijaga” kata Nurdin.
“Saya, Syahrul Yasin Limpo, beserta seluruh camat se-Kota Makassar,” kata Syahrul di awal video. Ucapan Syahrul lalu diikuti beberapa orang yang mengaku sebagai camat di Makassar. Dalam video itu, Syahrul menyatakan dukungan dan tekad mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Mendukung calon presiden nomor 01 Joko Widodo bersama Ma’ruf Amin satu periode lagi menjadi presiden. Mari sama-sama berjuang dan berjihad untuk nomor…,” kata Syahrul. Rekaman video terputus pada menit pertama.
Tim Prabowo : Itu Fatal!
Menurut Muzani jabatan camat bukanlah jabatan politik sehingga ASN harus netral. Jabatan politik menurutnya seperti gubernur dan bupati.
“Ketika dirinya mengaku camat, itu berarti dia camatnya, bukan pribadinya. Itu sudah jelas pelanggaran, kalau itu. Karena dia mengaku camat, yang di Sulsel toh. Saya catat ini saya camat ini. Tapi kalau dia pribadinya menyebut dirinya, boleh,” ujar Muzani.
“Ada oknum yang disebut camat, kami agendakan kita periksa,” ucap anggota Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf dikutip dari detik.com di kantornya, Jalan Andi Petterani, Makassar, Sulsel, Jumat (22/2/2019).
“Terkait itu, kami juga melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dan meningkatkan penyelidikan kami. Kami akan klarifikasi beberapa hal mengenai laporan pelapor yang menganggap oknum melakukan pelanggaran pemilu soal netralitas ASN,” sebut Asri.