Usai Dibubarkan Pemerintah Ratusan Personil Sweeping Markas FPI di Petamburan Jakarta

Kamis, 31 Desember 2020 | 6:47 am | 13 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

 

Suara Kaltim – Beberapa saat setelah Menteri Koordinasi (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, mengumumkan secara resmi pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Pihak kepolisian mengamankan markas FPI yang berlokasi di Petamburan, Jakarta.

Seperti yang terlihat dalam unggahan video di Youtube eradotid, yang melakukan siaran langsung.

Terlihat di daerah sekitaran markas FPI dipenuhi polisi yang sedang mengamankan.

Terlihat juga ada pembersihan terkait atribut yang terpasang disekitar sana.

Seperti sudah diketahui bahwa FPI kini resmi dilarang baik sebagai organisasi masyarakat maupun hanya sekedar organisasi biasa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Polhukam dalam konferensi pers hari ini. Rabu, 30 Desember 2020 siang tadi.

Menurutnya, secara the jure FPI sejak Juli 2019 telah hilang sebagai Ormas, namun FPI masih melakukan kegiatan keorganisasian.

Yang mana kegiatan tersebut melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swiping atau razia secara sepihak.

Dalam kesempatan tersebut juga Wakil Menkopolhukam Eddy Hiraej membaca beberapa dasar hukum atas pelarangan organisasi FPI.

Eddy menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan beberapa instansi terkait lainnya.

Ada kurang lebih 7 poin yang disampaikan Eddy dalam surat keputusan yang telah disepakati bersama.

Sekaligus larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian segala kegiatan FPI.

“Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI,” kata Eddy.***

 

 

Sumber: Youtube, Kemenko Polhukam

Foto : Polisi dan TNI mendatangi markas besar FPI di Petamburan. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

Related Post