Tak Nafsu Lihat Istri Hamil, Suami di Surabaya Nekat Cabuli Anak Usia 7 Tahun

Kamis, 21 Februari 2019 | 9:00 pm | 332 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

SURABAYA, www.suarakaltim.com Joko Susilo, seorang pengusaha terop, kini hanya bisa meratapi hidup barunya di hotel Prodeo Polrestabes Surabaya. Dia dilaporkan ke Satuan Reskrim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) atas perkara persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Dalam perkara tersebut, pria 39 tahun yang tinggal di Wonorejo Asri Surabaya itu mengakui kalau dirinya telah mencabuli terhadap BS gadis berusia 7 tahun warga Perum Amerta Rungkut, Surabaya.

“Aksinya dilakukan sejak bulan Agustus 2018 dan baru diketahui bulan ini Februari 2019,” kata AKP Ruth Yeni, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, 21 Februari 2019.

Pencabulan itu dilakukan Joko disaat orang tua korban bekerja. Lantaran kesehariannya BS dititipkan di rumah neneknya, tetangga Pelaku. Begitu korban sedang bermain dengan teman-temannya pelaku memanggilnya.

Selanjutnya korban dipangku sambil dipeluk badannya oleh Joko yang sudah dikarunai empat anak. Lalu korban disuruh tidur terlentang kemudian celana sampai celana dalam yang dikenakan BS dilepas. Tak bisa menahan hawa nafsunya, tanpa memikirkan dampak atas perbuatnya, pelaku pun melakukan aksi cabul.

“Selama 6 bulan itu sudah 8 kali mencabuli korban,” tambah Yeni.

Sementara Joko sendiri mengakui kalau dirinya melakukannya karena terbawa nafsu sesaat. Apalagi dikejadian itu di waktu istrinya dalam ke adaan mengandung. “Saya menyesal, karena melakukannya karena keadaan,” akunya.

Dalam perkara ini, polisi menjerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 thn 2014 tentang perlindungan anak

Related Post