Soal Video Ambulans DKI Bawa Batu, Pakar: Akun Polda Termasuk Sebar Hoaks

Kamis, 26 September 2019 | 9:17 pm | 188 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Cuitan warganet menanggapi video ambulans TMC. (Twitter)

Menurut dia, sebelum akun TMC memposting sudah ada akun buzzer yang mengunggah video tersebut.

 

JAKARTA, SUARAKALTIM.COM-Pakar keamanan Siber, Pratama Persadha, mengatakan viralnya video ambulans milik Pemprov DKI Jakarta dan PMI yang semula diduga mengangkut batu dan perusuh oleh akun sosial media milik TMC Polda Metro Jaya, bisa termasuk penyebaran hoaks.

“Itu akun Polda termasuk penyebar hoaks sebenarnya,” kata Pratama saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Menurut Pratama, pada prinsipnya semua pihak bisa menjadi penyebar atau memproduksi hoaks, baik sengaja maupun tidak disengaja.

Baca Juga : Demo Mahasiswa di Surabaya “Dikawal” Polwan Berjilbab Putih

Kalaupun disengaja, lanjut dia, bisa terjadi karena ada penyediaan informasi yang kurang baik sehingga terjadi kesalahan informasi atau missinformasi.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC itu menilai, unggahan tuduhan ambulans DKI mengangkut batu sebagai tuduhan serius.

“Seharusnya akun aparat kepolisian tidak bertindak layaknya ‘buzzer‘ politik,” katanya.

Ia mengatakan, seharusnya akun aparat kepolisian ikut menjadi akun media sosial yang mencerahkan. Menjawan dan mengklarifikasi, bukan malah ikut memanaskan suasana.

Yang jadi pertanyaannya, lanjut dia, apakah sang administrasi ada di lokasi? Dari mana konten ambulans ditangkap itu didapat.

“Itu yang perlu ditelusuri,” katanya.

Baca juga : Demo Mahasiswa di Kendari, Randi Tewas dengan Luka Diduga Tembakan di Dada Kanan

Menurut dia, sebelum akun TMC memposting sudah ada akun buzzer yang mengunggah video tersebut.

Apabila akun resmi tersebut mengambil konten dari akun buzzer, jelas hal tersebut sangat berbahaya.

Dengan adanya kejadian ini, Pratama menyarankan harusnya ada mekanisme konten yang diunggah harus melewati jalur yang jelas. Kalaupun informasi itu didapat dari sesama aparat kepolisian, bisa ditelusuri.

Karena, lanjut dia, dalam salah satu adegan dalam videonya ada tuduhan membawa batu.

“Kami menyayangkan dan berharap ini tidak terjadi lagi. Sangat berbahaya dan menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat,” kata Pratama.

Terkait permintaan maaf Polda Metro Jaya atas kekeliruan unggahan tersebut, Pratama mengatakan permintaan maaf perlu dan sudah dilakukan lewat media dan sangat perlu permintaan maaf langsung lewat media sosial serta menjelaskan kronologi kenapa hal itu terjadi.

Baca Juga : Demo Rusuh, Lebih dari 200 Pelajar STM Diringkus Polisi

“Karena masyarakat harus dipuaskan rasa ingin tahunya,” ujarnya.

Kejadian ini lanjut Pratama, menjadi pelajaran berharga bagi setiap admin akun media sosial. Selain mengamankan akunnya masing-masing, para admin harus bisa memilah konten mana yang layak dinaikkan.

“Situasi kemarin memang panas, namun admin sosmed mempunyai kewajiban mendinginkan suasan dengan beberapa cara,” ujarnya.

Ia mencontohkan akun Instagram Kemendikbud. Para tim sosmednya mengambil gambar para demonstran dan mengoreksi setiap ejaan yang salah, dan warganet sangat menghargai itu.

“Masih banyak akun dan buzzer yang menyebarluaskan konten ambulans ini meski sudah diklarifikasi pihak Polda Metro Jaya. Padahal menyebarkan hoaks termasuk tindak pidana,” katanya.

Baca Juga : Viral Video Anak STM Ikut Demo Mahasiswa, #STMMelawan Hingga Malam

Ia menyebutkan, istilah hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoaks atau kabar bohong tersebut yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-undang mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media).

“Undang-undang itu menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,” kata Pratama.

Ia melanjutkan, jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengakui ada kesalahan terkait dengan viral ambulans milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PMI yang semula dicurigai mengangkut batu dan perusuh pada kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis dini hari.

Baca Juga : Darwin Sesalkan Tindakan Polisi Brutal Yang Aniaya Wartawan Dan Demonstran

Kejadian berawal saat video viral melalui situs “tmcpoldametrojaya” menggambarkan mobil untuk membantu orang sakit maupun luka ditemukan membawa batu dan bensin.

Saat itu, ada anggota Brimob yang bertugas mengamankan kericuhan dilempari batu oleh perusuh.

Selanjutnya, perusuh itu membawa batu dan kembang api berlindung ke dalam mobil ambulans milik PMI dan Pemprov DKI.

Dugaan Ambulans Bawa Batu dan Bensin, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

 

Perusuh itu pun membawa alat ini, ada batu dan kembang api juga, mencari perlindungan masuk ke mobil (ambulans) PMI,” kata dia.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan ada kesalahpahaman aparat Brimob terkait tuduhah mobil ambulans membantu menyuplai batu dan bensin saat terjadi bentrokan dengan massa pelajar SMK/STM saat demonstrasi di DPR RI, kemarin.

Hal itu disampaikan Argo menanggapi video viral anggota Brimob yang menuduh petugas medis dan ambulans milik Pemprov DKI membantu pendemo menyiapkan batu dan bensin.

Setelah diselidiki, kata Argo, terjadi salah paham dari petugas Brimob yang melakukan sweeping terhadap enam unit mobil ambulans di dekat Gardu Tol Pejompongan, Jalan Gatot Soebroto, Kamis (26/9/2019) dini hari.

Dia mengklaim jika batu dan bensi yang ditemukan adalah milik massa aksi. Saat itu, sejumlah massa aksi berlarian mencari perlindungan di mobil ambulans.

“Jadi anggapan dari Brimob, diduga mobil ini yang digunakan perusuh, tapi bukan. Perusuh masuk ke mobil untuk perlindungan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis siang.

Selain milik Pemprov, polisi sempat menyita mobil ambulans Palang Merah Indonesia (PMI). Selain membawa batu dan bensin, massa aksi juga membawa petasan kembang api.

“Perusuh itu pun membawa alat ini, ada batu dan kembang api juga, mencari perlindungan masuk ke mobil (ambulans) PMI,” kata dia.

 

 

Reza Gunadha|Yulita Futty | Yosea Arga Pramudita|suara.com

Related Post