Soal ‘Duit Korupsi Kembali Kasus Bisa Disetop’, Ini Tanggapan KPK

Sabtu, 3 Maret 2018 | 2:33 pm | 316 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

JAKARTA, SUARAKALTIM. com – KPK ikut angkat bicara tentang pernyataan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto soal kasus bisa disetop bila duit diduga hasil korupsi dikembalikan. Menurut KPK, hal seperti itu bisa saja terjadi, tetapi dengan kondisi tertentu.

“Jadi sebenarnya, kalau para pengawas (APIP/aparat pengawasan intern pemerintah) ini bekerja dengan ini ya, sebelum dia ke arah pidana, ditemukan kejahatan, ‘wah ini ada uangnya’, belum diproses, segera dikembalikan. Itu sih bisa saja,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Meski demikian, Basaria mengaku sebenarnya belum membaca isi dari nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara APIP dan APH (aparat penegak hukum) tersebut. MoU itu ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Polri di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (28/2).

“Jadi konsepnya adalah sepanjang, ya, sepanjang semua pengelolaan dana yang ada secara intern bisa dikawal, bisa diawasi untuk tidak sampai ke ranah tindak pidana, kita memang punya harapan para APIP ini yang melaksanakan, termasuk KPK, bukan hanya polisi saja,” ujar Basaria.

“Jadi, kalau kita ke daerah, itu kita selalu mengatakan bagaimana supaya APIP ini benar-benar bekerja semaksimal mungkin karena kalau APIP itu benar-benar bekerja dan tegas, ya tidak perlu ada tindak pidana korupsi selanjutnya,” imbuh Basaria.

 

Namun Basaria menekankan hal itu bukan berarti KPK melunak pada indikasi tindak pidana korupsi. Menurutnya, apa yang tertuang dalam MoU tersebut lebih ke arah kesalahan-kesalahan administratif.

“Ya memang APIP itu lebih penekanannya adalah ke administratif. Jadi, sebelum terjadi, saya katakan sebelum terjadi, tapi kalau sudah ditangani KPK, apakah mungkin? Ya nggak mungkin lagi, dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana. Begitu, lo. Saya yakin mereka pengertiannya seperti itu,” kata Basaria.

Dalam acara MoU tersebut, Ari Dono–dalam sambutannya–mengatakan kemungkinan tidak berlanjutnya suatu kasus ke penyidikan apabila tersangka mengembalikan uang yang diduga dikorupsinya. Namun Polri–melalui Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto–belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Kabareskrim itu karena masih akan lebih dulu meminta penjelasan.

Berikut kutipan Ari Dono saat memberikan sambutan dalam acara tersebut:

“Kami pun sudah mengeluarkan STR (surat telegram rahasia) jajaran, kalau masih penyelidikan, kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kita lihat persoalan ini mungkin tidak akan kita lanjutkan kepada penyidikan,” kata Ari Dono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2).

sk-016/detik.com

Related Post