Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Sebutkan Poin-Poin Penghasutan

Rabu, 6 Januari 2021 | 7:11 am | 86 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

 

 

Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Sebutkan Poin-Poin Penghasutan
Perwakilan dari Polda Metro Jaya hadir juga dalam Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan. SINDOnews/Isra Triansyah
 
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kedua praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Adapun termohon atau penyidik Polda Metro Jaya pun membeberkan salah satu poin tentang Habib Rizieq yang diduga telah melakukan penghasutan.

Perwakilan Bid Hukum Polda Metro Jaya membacakan salah satu poin tentang bagaimana Habib Rizieq Shihab menghasut masyarakat untuk berkerumun di saat pandemi ketika menggelar hajatan Syarifah Nadja Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan. Menurut Bid Hukum Polda Metro Jaya itu, sebelum kegiatan itu berlangsung, Habib Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk melakukan kerumunan dalam kegiatan itu.

“Saudara Habib Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya Syarifah Najdwa Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar perwakilan Bid Hukum Polda Metro saat membacakan jawaban permohonan praperadilan, Selasa (5/1/2021).

Dalam persidangan praperadilan, Bid Hukum Polda Metro Jaya juga menyebutkan, ajakan itu juga disampaikan pada saat ada kegiatan Maulid Nabi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Bahkan telah diunggah di Channel Youtube Front TV pula dengan judul Peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf.

Untuk itu, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadilah kerumunan masyarakat dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu termasuk dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan lantaran tak adanya kepatuhan protokol kesehatan, khususnya dalam hal penggunaan masker dan menjaga jarak dengan benar.

“Maka di Jalan KS Tubun terjadi kerumunan masyarakat yang tak mematahui penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, tak menjaga jarak, dan yang hadir tak memenggunakan masker dengan benar,” katanya. 

 
 

Pengacara Habib Rizieq Doakan Hakim Praperadilan Dapat Hidayah dan Adil

 
Pengacara Habib Rizieq Doakan Hakim Praperadilan Dapat Hidayah dan Adil
Hakim Ketua Akhmad Sahyuti saat memimpin sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan. SINDOnews/Isra Triansyah
 
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kedua praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Selasa (5/1/2021) ini. Pengacara Habib Rizieq pun mendoakan hakim mendapatkan hidayah sehingga bisa bersikap adil dan membatalkan penetapan tersangka Habib Rizieq.

“Harapan dan upaya kami adalah banyak doa dan bermunajat kepada Allah,” ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Tim pengacara mendoakan agar hakim dalam sidang praperadilan itu diberikan petunjuk oleh Allah SWT agar bisa bersikap adil dalam menangani perkara itu. Dia juga menodakan agar hakim bisa memutuskan penerapan Habib Rizieq sebagai tersangka dibatalkan.

“Supaya Allah berikan petunjuk pada hakim agar hakim masuk surga karena keadilannya memutuskan perkara yang membatalkan dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Habib Rizieq,” tuturnya.

 
Adapun sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab kembali digelar di PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya pada Selasa (5/1/2021) siang ini. Agenda sidang kali ini berisi pembacaan kawaban dari pihak Termohon atau penyidik Polda Metro Jaya atas alasan permohonan praperadilan dari pihak Habib Rizieq.
 

Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Bacakan Poin Permohonan Ini

 
 
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Bacakan Poin Permohonan Ini
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
 
JAKARTA – Pengacara Habib Rizieq Shihab membacakan poin-poin permohonan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Adapun poinnya berisi tentang keberatan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan dilakukan. Misalnya tentang kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan Syarifah Najwa Shihab, pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan.

“Saat bersamaan DPP FPI juga membuat acara maulid yang juga mengundang pemohon. Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang dan acara maulid diketahui serta disetujui Wali Kota Jakarta Pusat,” ujarnya saat membacakan permohonannya di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).

Namun, tak disangka-sangka banyak umat hadir dan terpaksa panitia meminta hadirin menerapkan protokol kesehatan. Panitia membagikan masker, bahkan BPBD DKI Jakarta selaku bagian Satgas Covid-19 DKI mendukung pembagian masker termasuk Dinas Perhubungan DKI yang menutup Jalan KS Tubun demi terciptanya jaga jarak.

“Namun, Pemprov DKI tetap menganggap acara itu melanggar Pergub sehingga memberikan sanksi administratif kepada pemohon sebesar Rp50 juta yang sudah dibayar pemohon. Meski demikian, termohon (penyidik Polda Metro Jaya) tetap memproses peristiwa itu,” jelas Kamil. 

Kemudian, tentang locus delictinya juga pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda yakni Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan. Maka itu, bagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda.

Lalu, pasal 160 KUHP pun saat penyelidikan tak disebutkan, tapi baru ada saat penyidikan. “Dalam tahap penyelidikan hanya terdapat 2 pasal saja, Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP tiba-tiba dalam penyidikan diselipkan Pasal 160 KUHP,” katanya.

Setelah itu, masuknya Pasal 160 KUHP pada penyidikan dipertanyakan dengan serius. Mengenai pasal UU kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq tak bisa dikenakan pasal itu karena di Indonesia diberlakukan sistem PSBB dengan saksi denda administratif bukan sistem kekarantinaan kesehatan dalam menangani Covid-19.

 
Ari Sandita Murti/SN

Related Post