Siaran Pers Jatam : Penerbitan Izin Tambang di Jabar Rawan dengan Praktik Ijon Politik

Jumat, 13 April 2018 | 7:28 pm | 495 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
 

BANDUNG, SUARAKALTIM.com Indonesia dan Jawa Barat sedang menghadapi krisis sosial dan lingkungan hidup yang semakin memburuk akibat praktik pembangunan wilayah yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan layanan alam, salah satunya adalah aktifitas pertambangan yang semakin meluas termasuk di tanah subur Jawa Barat sebangun dengan proses politik Pilkada di Jawa Barat yang berlangsung dalam 10 tahun terakhir. Pada tahun 2018, ada 17 penyelenggaraan pilkada di Jawa Barat baik di level kabupaten/kota maupun provinsi.

Ki Bagus Hadi Kusuma, Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan terbitnya Izin Usaha Pertambangan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) patut diduga menjadi modus ijon politik antara politisi, baik itu kandidat, tim sukses ataupun partai politik, dengan para pebisnis pertambangan. Hal inilah yang harus diwaspadai, salah satunya di Jawa Barat, di mana 34 IUP diterbitkan oleh gubernur pada 31 Januari 2018, dua pekan menjelang penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat.

Tidak hanya dari IUP yang baru diterbitkan saja, saat ini di Jawa Barat juga tercatat 263 IUP yang sudah habis masa berlakunya. Besarnya jumlah IUP habis masa berlaku ini juga menjadi potensi dilakukaannya ijon politik antar politisi dan pebisnis tambang. Padahal sesuai dengan ketentuannya pada Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017, perpanjangan IUP hanya bisa dilakukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum habis masa berlakunya.

Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat mengatakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Jawa Barat dengan tiga indikator yaitu kualitas air, udara dan tutupan hutan dalam kurun waktu 2012-2016 terus menurun dan memburuk dengan nilai 42,52 yang memposisikan Jawa Barat ada di peringkat 30 dari 33 provinsi di Indonesia yang disurvey IKLH oleh Kementrian LHK RI. Pertambangan telah memberikan kontribusi pada menurunnya kualitas lingkungan; hilangnya tutupan hutan, menurunya kualitas air dan udara.

Kemudian, jumlah bencana lingkungan pun terus meningkat Secara total jumlah kejadian meningkat dari tahun 2016, dari total 995 kejadian menjadi 1.121 kejadian di tahun 2017. Pada tahun 2017, jumlah banjir bandang menjadi 12 kejadian yang terjadi di Kabupaten Pangandaran, Cirebon, Sukabumi, Bandung Barat, Cianjur, Bogor dan Subang., pada tahun 2018 banjir bandang terjadi sebanyak 10 kali di beberapa wilayah di Jawa Barat.

Selain itu, praktek dan bisnis pertambangan di Jawa Barat semakin masif terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir baik yang berizin maupun yang tidak berizin. Dari Jumlah 620 IUP yang diterbitkan dalam kurun waktu 2008-2012, hanya 329 yang clean and clear (CNC) dan hanya 291 yang non clean and clear (Non CNC). Di luar IUP, ada sekitar 913 SIPD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat sebelum tahun 2009 dengan luasan mencapai sekitar 900.000 ha.

Dadan Ramdan mengatakan bahwa kawasan hutan pun lenyap oleh praktik pertambangan, dari tahun 2011-2016, secara legal, dari total 99 IPKKH, ada sekitar 85 lokasi tambang yang berlokasi di kawasan hutan yang dikelola oleh perhutani dengan luasan tambang mencapai sekitar 4.300 ha melalusi skema IPPKKH. Hasil Kajian Walhi Jabar : Ada 792 KSO, 143 KSO Pertambangan di Kawasan Hutan di Wilayah Perhutani Jabar, 12 Perusahaan /Usaha di KPH Bogor sudah dilaporkan Walhi Jawa Barat kepada Polda Jawa Barat namun belum ada tindakan nyata paska kemenangan pra peradilan atas SP3 yang dikeluarkan Polda Jawa Barat.

Selain itu, permasalahan yang muncul selain kerusakan sosial dan lingkungan hidup, hutan, karst dan pesisir laut di Jawa Barat adalah Perizinan tambang banyak diberikan menjelang akhir jabatan kepala daerah dan pilkada kab/kota dan provinsi, 291 IUP Non CNC yang ditemukan KPK tidak ditindaklanjuti secara tuntas oleh Pemrov Jawa Barat dan Pemkab di Jabar malah diberikan perpanjangan izin, ESDM dan DPMPTSP Jabar tidak melakukan penghentian/pencabutan IUP pasir besi untuk PT KSP, BPMS, SSP padahal sudah ada kebijakan ESDM melakukan moratorium IUP Pasir Besi dan kriminalisasi yang dihadapi oleh warga yang melakukan penolakan tambang, kasus kriminalisasi terjadi di Indramayu, Sukabumi, Bogor, Garut, Karawang mencapai 20 orang.

Dadan Ramdan mengatakan dalam konteks Pilgub Jawa Barat, ada 34 Izin Pertambangan yang dikeluarkan oleh pemrov Jawa Barat dengan rincian 4 IUP eksplorasi, 7 IUP produksi perpanjangan, 21 WIUP dan 2 Izin produksi baru. Perpanjangan izin dan pengeluaran izin baru ini ada indikasi kuat dengen kepentingan politik kandidat yang didukung oleh petahana.

Ki Bagus Hadi Kusuma mengatakan Jika memang para kandidat pemimpin Jawa Barat berkomitmen untuk menghentikan laju kerusakan dan memulihkan lingkungan hidup, maka 263 IUP habis masa berlakunya ini harus tidak diperpanjang. Sudah bukan rahasia, politisi yang berkontestasi dalam Pilkada maupun pebisnis tambang sama-sama memiliki kepentingan. Para kandidat berkepentingan untuk mengumpulkan dana kampanye secara cepat, sedangkan para pebisnis tambang berkepentingan untuk mendapatkan jaminan politik dan keamanan dalam menjalankan bisanis tambangnya di suatu wilayah.

Dalam momentum Pilkada Serentak 2018, Jawa Barat butuh kepala daerah; Bupati dan Gubernur yang berkomitmen pada upaya untuk menghentikan laju kerusakan sosial dan lingkungan hidup oleh pertambangan dengan melakukan moratorium izin tambang di Jawa Barat.

Selain itu, Kami Koalisi Melawan Tambang Jawa Barat menuntut:

  1. Batalkan SK No 3672 K/30/MEM/2017 tentang penetapan wilayah tambang Jawa Bali yang akan berpotensi ijon Politik Kepala Daerah di Jawa Barat sekarang dan ke depan,
  2. Usut tuntas korupsi tambang dan cabut IUP 291 IUP Non CNC yang sekarang masih berjalan
  3. Usut Korupsi KSO Pertambangan Perhutani di Kawasan Hutan dan hentikan praktik KSO Pertambangan di kawasan hutan yang dilakukan oleh Perum Perhutani.
  4. Cabut IUP PT KSP, BPMS dan SSP yang masih melakukan penambangan pasir besi di Sukabumi selatan
  5. Hentikan kriminalisasi warga yang memperjuangkan ruang hidup dari praktik pertambangan
  6. Moratorium Izin Tambang di Kawasan Hutan, Karst, Pesisir dan Laut yang dilegalkan dalam RTRW Jawa Barat
  7. Audit Perizinan Tambang dan Kerugian Lingkungan di Seluruh IUP Tambang di Jawa Barat

Koalisi Melawan Tambang Jawa Barat
(JATAM, Walhi Jawa Barat, Ampplas, Geber Pasir, FP2KC, Forkadas Citarum, Pepeling, FWSM, Jatayu)

Narahubung:
1. Dadan Ramdan (Walhi Jawa Barat)/081222649464
2. Ki Bagus Hadi Kusuma (JATAM) /085781985822

 

sumber :jatam.org

Related Post