Seleksi PPPK 2021: Cara Verifikasi Ijazah Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

Jumat, 25 Desember 2020 | 10:46 am | 18 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Suara Kaltim Sebelum mengikuti seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, Anda harus verifikasi ijazah terlebih dahulu di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Pada seleksi PPPK 2021 ini, akan ada satu juta formasi kosong untuk para guru honorer.

Namun, kalian juga diwajibkan untuk verifikasi ijazah dulu di info.gtk.kemdikbud.go.id, sebelum ikut seleksi.

Berikut inilah cara verifikasi ijazah untuk guru honorer:

– Login Info GTK dengan masing-masing akun

– Klik tautan verval Ijazah S1/D4

– Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek

– Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.

 Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/

– Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, memberitahukan sedikit tentang mekanisme seleksi guru PPPK 2021 itu.

Seleksi PPPK 2021 sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Jika ingin lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.***

 

Ahmad R/Holis Sindy Sauri

Sumber: kemdikbud

Related Post