CIREBON, Suarakaltim.com – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai, keputusan beberapa kepala daerah yang sempat tidak memberi izin, untuk Kapal Pesiar Viking Sun bersandar di tempatnya adalah hal wajar.
Menurut Muhadjir, terkait di mana lokasi bersandarnya Kapal Pesiar Viking Sun, memang harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan daerah serta masyarakat. Ia juga mengaku tidak bisa memaksakan, apabila ada kepala daerah yang tidak memberi izin Kapal Pesiar Viking Sun untuk bersandar.
“Memang harus ada hal yang harus dinegosiasikan antara Pemimpin Daerah dan Masyarakat, terkait di mana Kapal Viking Sun mau bersandar. Kami tidak bisa memaksakan kalau di daerahnya tidak bisa,” ujar Muhadjir di Universitas Mumahmmadiyah Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sabtu (7/3/2020).
Baca Juga: Aneh, Calon Pemimpin Ibukota Baru Sudah Dirilis Sementara UU-nya Entah Dimana
Dijelaskannya, pemerintah akan selalu berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19). Ia mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo sudah mengintruksikan kepada jajarannya, agar tempat karantina dan observasi di tambah.
Ia menyebut, sampai saat ini baru ada dua lokasi karantina dan observasi untuk pencegahan penyebaran virus korona. Yakni di Pulau Sebaru dan di Natuna. Muhadjir menerangkan, ada satu tempat lagi yang akan menjadi tempat karantina serta obeservasi, yaitu Pulau Galang.
Pulau ini sendiri sempat difungsikan sebagai penampungan pengungsi Vietnam sejak 1979 hingga 1996. Namun sejak 1996 bangunan tersebut mangkrak lantaran tak difungsikan lama.
“Bapak Presiden juga sudah mengintruksikan ditambah lagi tempat observasi dan karantina. Dari dua yang ada yaitu di Sebaru dan Natuna. Sekarang akan ditambah di Pulau Galang. Itu hanya merenovasi saja,” ucap dia.
Kronologi Penolakan Kapal Pesiar Viking Sun di Semarang
KAPAL pesiar Viking Sun yang membawa 848 wisatawan dan 460 kru, ditolak bersandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah. Petugas kesehatan sempat dikerahkan untuk memeriksa seluruh penumpang dan awak kapal untuk mengantisipasi penyebaran virus korona.
“Jadi kronologinya, tadi jam 6 pagi, Pak Kapolrestabes Semarang menginfokan ke saya bahwa ada kapal Viking Sun yang akan bersandar di Pelabuhan Semarang,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, mengawali penjelasannya kepada awak media, Kamis (5/3/2020).
“Padahal di satu sisi, Wali Kota Surabaya Bu Risma, sudah menolak kehadiran kapal tersebut di Surabaya,” tambah dia.
Berkembang informasi, kapal berbendera Norwegia itu membawa dua penumpang yang diduga terpapar virus korona atau Covid-19. Pria yang akrab disapa Hendi itu pun segera mengumpulkan jajarannya untuk menggelar rapat.
“Maka kita kemudian mengadakan rapat tadi jam 7 pagi. Forkopimda ada Kajari, Kapolrestabes, Danlanal dan tim kami, termasuk teman-teman untuk kemudian menyikapi persoalan-persoalan tersebut,” jelas politikus PDIP itu.
“Prosedurnya adalah Syahbandar meminta KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) untuk memeriksa semua penumpang di sana,” imbuhnya.
Hasil pemeriksaan medis, tak ditemukan penumpang maupun awak kapal yang terindikasi Covid-19. Meski demikian, diperoleh kabar jika kapal dengan panjang 228,4 meter itu sempat singgah di Darwin Australia.
“Ternyata histori perjalanan kapal ini pernah ke Australia, di mana Australia termasuk negara yang saat ini juga terjangkit virus korona. Maka untuk kenyamanan warga Semarang dan kami ingin menjaga supaya warga Semarang ini terlindungi,” ungkap dia.
“Kami putuskan dari sebuah forum rapat itu dengan para stakeholder Kota Semarang, kami menolak kapal Viking Sun untuk bersandar di Kota Semarang,” tegasnya.
BACA JUGA : Astaga! Ustadz di Uganda Baru Tahu Istrinya Setelah Nikah 2 Minggu
Waspada Korona, Wali Kota Semarang Tak Izinkan Kapal Pesiar Viking Sun Berlabuh
KAPAL Pesiar Viking Sun yang membawa 1.600 wisatawan tak diizinkan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Kapal berbendera Norwegia itu kini tertahan di tengah Perairan Semarang, karena masih dalam pemeriksaan kesehatan terkait virus korona.
Penolakan kunjungan kapal pesiar itu tertuang dalam surat bernomor B/1201/443/220 tentang Penundaan Kunjungan Kapal Pesiar Viking Sun. Surat tertanggal 5 Maret 2020 itu ditandatangani Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi disertai stempel resmi.
“Memperhatikan rencana kedatangan Kapal Pesiar Viking Sun di Kota Semarang pada tanggal 5 Maret 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi surat tersebut, Kamis (5/3/2020).
a. Sesuai dengan pedoman kesiapsiagaan menghadapi coronavirus disease (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada bulan Pebruari 2020, bahwa seseorang yang memiliki riwayat perjalanan ke Negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala disebut Orang Dalam Pemantauan.
b. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang, dan Narasumber Pakar Kesehatan maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium yang membutuhkan waktu 2 hari, dan memperhatikan hal-hal tersebut di atas untuk meminimalisir potensi kontaminasi dari segala sumber terinveksi serta demi melindungi warga Kota Semarang, maka kapal pesiar Viking Sun beserta seluruh penumpang dan crew tidak diizinkan bersandar dan turun di Kota Semarang.
“Hal ini juga diberlakukan bagi Kapal Pesiar yang akan bersandar di Pelabuhan Kota Semarang yang berasal dan pemah singkah di Negara terjangkit COVID-19. 2. Demikian untuk menjadikan perhatian,” tegas Wali Kota.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Mas, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Mas, dan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia III Regional Jawa Tengah. Surat juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Polairud Polda Jateng, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Katitor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Semarang, PT. Ben Line Indonesia, dan PT. Destination Asia (Indonesia).