Sederet Fakta Kasus Kosmetik Ilegal di Kaltim, Produknya Laris Manis hingga Endorse Artis Ternama

Sabtu, 19 Januari 2019 | 6:23 am | 557 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
 
 
 
Kosmetik Ilegal merek LS yang dijual di salon kecantikan Jalan Sultan Hasanuddin RT 37 Nomor 46, Baru tengah Balikpapan Barat. foto Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani
 

Sederet Fakta Kasus Kosmetik Ilegal di Kaltim, Produknya Laris Manis hingga Endorse Artis Ternama

TRIBUNKALTIM.CO – Peredaran kosmetik ilegal di Kota Balikpapan berhasil diungkap unit Tipidter Reskrim Polres Balikpapan.

Masih di Kaltim, baru-baru ini BPOM dan Polresta Samarinda juga mengungkap peredaran dan pembuatan kosmetik ilegal di Samarinda.

 

Berikut sejumlah fakta yang berhasil dihimpun tribunkaltim.co :

Kasus kosmetik ilegal di Balikpapan :

1. Berawal dari laporan masyarakat

Ketiganya terbukti mengedarkan kosmetik ilegal di Balikpapan.

“Kosmetik ini tanpa memiliki izin dan tidak memiliki label dari BPOM,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Kamis (17/1/2019).

Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan informasi masyarakat tentang adanya penjualan kosmetik ilegal.

Unit Tipidter yang dipimpin Ipda Heny Purba langsung melakukan penyelidikan.

UM yang merupakan pemilik salon sekaligus mengedarkan kosmetik ilegal tersebut, jadi tersangka yang pertama ditangkap polisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, anggota polisi menyamar jadi pembeli.

2. Modus Pelaku

Saat masuk di rumah tersangka UM yang juga dijadikan salon, polisi menemukan bukti bahwa pelaku  benar  menjual kosmetik tanpa memiliki izin.

Dari pengakuan UM, ia membeli kosmetik tersebut dari luar kota Balikpapan.

Setelah barang sampai di Balikpapan label aslinya dilepas kemudian dilabeli dengan nama Merk “HS” Hanny Salon yang seakan akan hasil produksi dari pelaku.

“Mereka beli online. Ada dari Jakarta, Bandung dan Surabaya,” ujar Wiwin.

Berangkat dari penangkapan UM, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Hasilnya, dua orang pemilik salon lain yang edarkan kosmetik palsu turut diamankan.

NL (26) dan EG (25) menyusul UM yang lebih dulu diangkut polisi ke Polres Balikpapan.

“Ketiganya tak ada hubungan atau keterkaitan. Hanya saja modus mereka sama,” jelasnya.

3. Salah satu tersangka juga peracik kosmetik ilegal

Bahkan tersangka EG, selain menjual kosmetik ilegal dengan mengganti label sendiri, juga memproduksi beberapa bahan kosmetik racikan.

“Ditemukan juga tempat untuk mencampur bahan kosmetik untuk diedarkan. Dikemas ulang diberi label “RR” RACIKAN RANIA. Saat anggota menanyakan izin produksi pelaku tidak bisa memperlihatkan izin apapun,” ungkapnya.

Ratusan cup atau wadah penampung bahan kecantikan disita polisi.

Selain itu stiker merek produk masing-masing salon tersangka juga dijadikan barang bukti

Lebih lanjut, Wiwin menyebut ketiga tersangka melanggar UU Perrlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

“Ada cream wajah, luluran, facial, toning, pemutih wajah, obat jerawat, sabun dan banyak jenis lagi. Semua ilegal,” tegasnya.

4. Omzet per bulan mencapai Rp 50 juta

Dari ketiga tersangka, UM (26), NL (26) dan EG (25) ada yang memulai bisnis ilegal ini dari 2 tahun lalu hingga 5 tahun belakangan ini.

Pemakai produk mereka banyak di Balikpapan. Tampak dari testimoni dan animo masyarakat yang memesan kosmetik tersebut lewat akun sosial mereka.

“Karena operasional mulai 2 sampai 5 tahun. Konsumennya sudah banyak,” ujarnya.

“Keuntungan atau omset tersangka penyedia jasa dan barang kosmetik ilegal ini puluhan juta tiap bulannya. “Omset rata-rata per bulan Rp 50 juta rupiah,” beber Wiwin.

Untuk diketahui berita sebelumnya, ketiga tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 1 huruf a dan g UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Selain itu, juga pasal 196 dan/atau pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Mereka tertangkap tangan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Mulai dari tak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut. Kemudian mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu dan tak memiliki izin edar.

“Ancaman pidana 5 tahun dengan denda maksimal Rp 2 miliar,” ujarnya. 

Ini Penampakan Kosmetik Ilegal di Balikpapan : 

– Kosmetik Ilegal Mereka RR 

Kosmetik Ilegal Merek RR
Kosmetik Ilegal Merek RR (Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani)

5. Kosmetik Ilegal Mereka HS 

Kosmetik Ilegal Merek HS
Kosmetik Ilegal Merek HS (Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani)

– Kosmetik Ilegal Mereka LS 

Kosmetik Ilegal merek LS yang dijual di salon kecantikan Jalan Sultan Hasanuddin RT 37 Nomor 46, Baru tengah Balikpapan Barat
Kosmetik Ilegal merek LS yang dijual di salon kecantikan Jalan Sultan Hasanuddin RT 37 Nomor 46, Baru tengah Balikpapan Barat (Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani)

Kasus kosmetik ilegal di Samarinda  :

1. Endors Artis Ternama

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal dengan omzet mencapai Rp 2,8 Miliar per bulannya.

Tidak hanya diperjualbelikan di wilayah Kaltim saja, namun telah dipasarkan di pulau Jawa, dengan penjualan berbasis online.

Pelaku memasarkan produknya dengan memanfaatkan media sosial, serta akun jual beli barang online.

Bahkan, produk kosmetik ilegal itu juga telah di endorse oleh sejumlah artis ternama.

2. Laris Manis di Pasaran

Produk pemutih jadi produk yang paling banyak dibeli oleh konsumen.

Terdapat 41 produk yang berhasil dibuat oleh pelaku, yang telah beroperasi sejak 2017 lalu, dengan penghasilan per harinya mencapai Rp 80 Juta.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku belajar membuat kosmetik ilegal ini dari menonton Youtube, karena banyak peminatnya, akhirnya pelaku memproduksi banyak dan menjualnya,” ucap Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda, Siti Chalimatus S, Senin (7/1/2019).

3. Efeknya mematikan

Kosmetik illegal sendiri dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ tubuh, hingga menyebabkan kematian bagi penggunanya.

“Kosmetik yang dihasilkan oleh pelaku ini mengandung merkuri yang merupakan bahan berbahaya, yang tidak boleh digunakan, karena merkuri ini sejenis logam berat,” jelasnya.

Beberapa contoh kosmetik dan perawatan wanita oplosan yang disita kepolisian.
Beberapa contoh kosmetik dan perawatan wanita oplosan yang disita kepolisian. (tribunkaltim.co/christoper desmawangga)

“Ke otak bisa ganggu susunan saraf, fungsi ginjal juga bisa rusak, dan banyak kerusakan lainnya yang dapat ditimbulkan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, BPOM bersama Polresta Samarinda mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal di jalan Perjuangan II,Samarinda pada Kamis (3/1/2019) lalu, sekitar pukul 13.30 Wita.

Sejumlah barang bukti dan tujuh orang diamankan saat penggrebekan itu.

Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan seorang pelaku bersinisial AM (25) yang merupakan pemilik, sedangkan enam orang lainnya hanya sebagai saksi yang merupakan karyawan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo 106 ayat 1, UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sederet Fakta Kasus Kosmetik Ilegal di Kaltim, Produknya Laris Manis hingga Endorse Artis Ternama, http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/18/sederet-fakta-kasus-kosmetik-ilegal-di-kaltim-produknya-laris-manis-hingga-endorse-artis-ternama?page=all.

Editor: Doan Pardede

Related Post