Samarinda, Suara Kaltim Online– Satreskrim Polresta Samarinda menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dan Penggelapan, bertempat di Mako Polresta Samarinda, Senin (20/04/2020)
Kasat Reskrim Kompol Damus Asa S.H., S.IK bersama tim Macan Borneo berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor dan 9 unit handphone. Barang bukti tersebut merupakan hasil pencurian dan penggelapan yang dilakukan tersangka AE di 19 TKP yaitu di daerah Samarinda, Sangasanga dan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kompol Damus menjelaskan modus operandinya pelaku selalu meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke suatu tempat. Baik itu berpura-pura belanja atau mengambil uang di ATM. Setelah tiba di lokasi yang dimaksud, Pelaku kembali mencoba meminjam kendaraan kepada korban. Setelah korban percaya, AE lansung membawa sepeda motor tersebut dan kabur.
“Untuk pelaku sudah di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 363 jo Pasal 372 tentang Pencurian dan Penggelapan” ucapnya
“Bagi Masyarakat yang menjadi salah satu korban kasus ini agar segera melapor ke Polresta Samarinda karena baru ada 3 laporan yang diterima” tutup Kompol Damus.
iwan/HUMAS POLDA KALTIM