Sambil Mengajari Ngaji Bocah 9 Tahun, Oknum Guru Meraba-raba Kemaluan Murid

Senin, 4 Maret 2019 | 9:38 pm | 435 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
Polisi tangkap Buchori, guru ngaji cabul. (Bantenhits.com)

Ferdy mengungkapkan usai mendapatkan perlakuan bejat, FZS pulang ke kediamannya. Namun korban meringis kesakitan saat akan buang air kecil.

 

www.suarakaltim.com – Seorang bocah berinisial FZS (9) menjadi korban pencabulan. Parahnya, aksi asusila itu dilakukan Buchori yang tak lain adalah oknum guru ngaji korban di Pondok Benda, Pamulang, Banten.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menyampaikan, peritiwa pencabulan itu terjadi saat korban sedang mengaji pada medio Februari 2019 lalu. Saat giliran korban disuruh membaca Juz amma, duda berusia 60 tahun itu malah meraba-raba kemaluan korban dengan tangannya.

“Saat korban mendapat giliran untuk mengaji, tersangka langsung melakukan aksinya dengan memasukan telunjuk tangannya ke dalam kemaluan korban,” kata Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019).

Ferdy mengungkapkan usai mendapatkan perlakuan bejat, FZS pulang ke kediamannya. Namun korban meringis kesakitan saat akan buang air kecil.

“Ketika kencing, korban merasakan sakit dan menceritakan kepada orang tua korban. Kemudian melaporkannya ke Polres Tangsel,” kata dia seperti dikutip Bantenhits.com–jaringan Suara.com

Berdasarkan laporan tersebut, sambung Ferdy petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ditangkap dengan tanpa perlawanan pelaku mengaku memiliki fantasi sex akibat terlalu lama ditinggal sang Istri.

“Pelaku mengaku sudah terlalu lama menduda karena istrinya sudah meninggal sehingga memiliki fantasi sex,”tuturnya.

Akibat perbuatannya, Buchori dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman kepada tersangka 15 tahun penjara. Tapi terdapat klausul pasal 81 ayat 4 UU nomor 35 pada ayat 1 jika dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” kata dia. Sumber: Bantenhits.com

BERITA CABUL LAINNYA :

 

Related Post