PENAJAM, www.SUARAKALTIM.com – Insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang belum terbayarkan selama dua bulan terhitung November-Desember 2018 masih dalam proses pencairan.

“Pemerintah kabupaten akan segera membayarkan insentif pegawai negeri sipil (PNS) untuk November-Desember 2018 yang belum terbayarkan itu,” ujar Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno seperti dilansir dari Antaranews Kaltim. Minggu.

Pencairan tunjangan perbaikan penghasilan(TPP) atau insentif PNS tersebut menurut Tur Wahyu, saat ini sedang dalam proses.

Paling lambat ditargetkan pekan kedua Januari 2019 dana insentif atau TPP tersebut lanjut ia, ditransfer kepada masing-masing bendahara SKPD (satuan kerja perangkat daerah).

Total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk pembayaran TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk November-Desember 2019 lebih kurang Rp18,6 miliar.

“Pemerintah kabupaten telah siapkan anggaran Rp18,6 miliar untuk pembayaran TPP ASN November-Desember 2018 yang belum terbayarkan, anggaran itu tidak masuk APBD 2019,” kata Tur Wahyu.

Dia menjelaskan, insentif PNS pada 2019 mengalami peningkatan sekitar 5 persen, di mana alokasi angaran untuk insentif PNS atau ASN pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2019 lebih kurang Rp120 miliar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah mengalokasikan anggaran TPP ASN untuk 12 bulan sekitar Rp10 miliar per bulan selama 2019.

“Pada 2018, insentif PNS dibayarkan 75 persen akibat defisit anggaran, 2019 TPP ASN naik menjadi 80 persen,” ucap Tur Wahyu.

PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan mendapatkan haji 13 dan 14 serta pada tahun anggaran 2019.

Insentif PNS pada 2019 tambah Tur Wahyu, dialokasikan 16 kali, terdiri dari 12 kali insentif rutin yang diberikan setiap bulan ditambah TPP November-Desember 2018 yang belum terbayarkan, dua kali pembayaran gaji 13 dan 14. sk-009