Rizieq: Saya Diisolasi di Sel Digembok 24 Jam Tak Boleh Dibesuk dan Ditegur Tahanan

Minggu, 28 Maret 2021 | 7:19 am | 61 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Suara Kaltim – Habib Rizieq Syihab menyampaikan nota keberatan atas segala dakwaan jaksa penuntut umum. Rizieq mengungkapkan perlakuan diterimanya selama satu bulan ditahan di rutan Bareskrim Polri saat dalam eksepsinya.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan, selama ditahan tidak boleh dibesuk siapa pun, termasuk keluarga. Sel yang menjadi lokasi penahanannya juga digembok selama 24 jam. Ketatnya penahanan juga membuat tahanan lain di Rutan tersebut dilarang menegur Rizieq.

“Selama 1 bulan dalam sel penjara saya diisolasi sendirian dalam sel yang 24 jam digembok dan tidak boleh dibesuk keluarga, bahkan tidak boleh ditegur oleh warga tahanan lain yang ada di sel bersebelahan sekali pun,” ujar Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).

Sementara itu, atas dakwaan jaksa, mantan pimpinan FPI itu mengatakan telah terjadi fitnah terhadap dirinya dan menantunya dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI yang dianggapdengan sengaja menyampaikan berita bohong sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“JPU ingin menguatkan fitnah dan tuduhan kejinya bahwa kami telah melakukan turut serta dalam kejahatan pidana,” ujarnya.

Rizieq menegaskan informasi yang disampaikan kepada kerabat merupakan perkembangan kesehatan yang semakin baik diikuti dengan bukti hasil tes laboratorium.

“Karenanya, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar dakwaan JPU ini dibatalkan demi hukum,” tandasnya.

Dalam perkara dugaan kebohongan terkait hasil swab test ini Rizieq dijerat tiga pasal berlapis. Berikut pasal-pasal yang dilanggar Rizieq:

1. Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

2. Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3. Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

4. Pasal 14 UU RI No 4 Tahun 1946 tentang wabah penyakit menular Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

5. Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

Tiga Dakwaan dan 18 Pasal Berlapis yang Menjerat Rizieq Syihab

Tiga Dakwaan dan 18 Pasal Berlapis yang Menjerat Rizieq SyihabSidang Habib Rizieq. ©Istimewa

Suara KaltimMajelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan Rizieq Syihab untuk menggelar sidang offline atau hadir langsung di persidangan. Keputusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Selasa kemarin (23/3).

Sebelum majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang offline, Rizieq sempat menolak untuk membacakan eksepsi saat dipersilakan oleh majelis hakim. Padahal agenda sidang yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa.

Terdakwa kemudian memaparkan alasannya mengapa ia hanya ingin mengikuti proses persidangan secara offline. Salah satu alasannya, yaitu jika sidang dilakukan secara online, terdakwa mengatakan dia tidak bisa membela dirinya dengan maksimal dalam sidang 3 perkara yang ia anggap sangat serius itu.

“Saya menghadapi 3 sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis. Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada pasal yang ancamannya 10 tahun penjara. Bagi saya Ini masalah yang sangat serius. Saya harus all out dan super maksimal di dalam membela diri,” kata Rizieq.

Berikut 3 perkara mantan Pimpinan FPI itu beserta dakwaan dan pasal yang disangkakan berdasarkan surat dakwaan yang diterima merdeka.com:

Kerumunan Bandara

Kasus kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta yang terjadi pada 10 November 2020 dan di Petamburan saat acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya yang terjadi pada 14 November 2020.

Perkara ini tercatat dalam nomor registrasi PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Soekarno-Hatta dan Petamburan yang terjadi pada 10 November 2020 dan 14 November 2020.

Rizieq didakwa telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Mereka yang melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan menghasut melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan di muka umum dengan lisan atau tulisan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 93, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan UU atau perintah jabatan berdasarkan UU,” dikutip dari surat dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/3).

Dalam surat dakwaan itu tertulis, setibanya Rizieq di Bandara Soetta pada 10 November 2020, Rizieq seharusnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, namun Rizieq malah menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area bandara Soetta.

“Tidak ada upaya yang serius dari terdakwa untuk mengimbau, melarang, dan mengingatkan para penjemput agar tidak berkerumun/mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, tapi terdakwa malah bergabung di keramaian tersebut. Secara bersamaan terdakwa dan lainnya menuju rumahnya di Petamburan,” kata Jaksa.

“Sesampainya terdakwa di rumahnya, lokasi tersebut sudah dikerumuni banyak orang. Terdakwa tidak memberikan larangan agar tidak berkerumun yang mana bisa mengakibatkan klaster baru Covid-19. Seharusnya terdakwa karantina mandiri,” kata Jaksa bacakan surat dakwaan.

Pada 11 November 2020, pihak Rizieq kembali mengirimkan surat permohonan izin ke Sudin Jakpus untuk menggunakan jalan KS. Tubun pada 14 November 2020. Dalam surat tersebut tertulis tujuannya untuk memperingati Maulid Nabi Muhmmad SAW, namun kenyataannya ia juga menggelar acara pernikahan putrinya. Keesokan harinya, pihak Rizieq juga melayangkan surat perihal permohonan izin pengaturan lalu lintas.

Sehari sebelum acara digelar (13/11/2020) Rizieq menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara itu dihadiri 1.500 orang dan diselenggarakan oleh Majelis Ta’lim Al-Afaf di Tebet. Dalam dakwaan itu tertulis bahwa Rizieq telah menghasut masyarakat untuk datang menghadiri acara pernikahan putrinya di Petamburan.

Selain itu, pihak Rizieq juga melakukan penghasutan melalui 5 video yang diunggah di youtube oleh Haris Ubaidillah tentang acara Maulid Nabi tersebut.

“Hasutan terdakwa diulang sampai 3 kali, hasutan menghadiri Maulid Nabi dan pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.”

“Puncak pelaksanaan pernikahan putri terdakwa dan Maulid Nabi dihadiri kurang lebih 5.000 orang. Terdakwa tidak mengiraukan protokol kesehatan, tidak mengindahkan kimbauan Kapolres Jakpus/ surat dari Walikota Jakpus.”

Setelah acara tersebut berlangsung, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa 33 dari 259 sampel dinyatakan positif Covid-19.

Pasal-pasal yang dilanggar akibat timbulnya klaster baru Covid-19 di Petamburan yaitu:
1. 160 KUHP jo. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Rizieq dan kawan-kawan juga dijerat Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d terkait tindak pidana yang dilakukan FPI.

“Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat 3 huruf c dan d. Huruf c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan sosial. Huruf d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d dikutip dari surat dakwaan tersebut.

Sebagai informasi, masa berlaku FPI tercatat hanya sampai 20 Juni 2019. FPI sebagai ormas terdaftar dalam surat Nomor 69/D.III/VIII/2006 tertanggal 15 Agustus 2006. Masa berlakunya hanya sampai 2008. Kemudian diperpanjang 2 kali di tahun 2009 dan 2014.

Tepat pada 20 Juni 2019, FPI mengajukan perpanjangan SKT ke Kemendagri. Permohonannya ditolak dengan alasan belum terpenuhinya persyaratan pendaftaran Ormas tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendagri No 57 Tahun 2017.

PN Jaktim kemudian mempermasalahkan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama pengurus FPI lainnya. Mulai dari mengirimkan surat yang ditandatangani dengan logo dan kop surat FPI ke Sudin Jakpus ataupun surat pengaturan lalu lintas acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.

“Ketika masa berlaku FPI berakhir, dan FPI tidak berbadan hukum, serta tidak terdaftar di Kemendagri, terdakwa bersama pengurus lainnya masih melakukan kegiatan organisasinya termasuk dalam acara Maulid Nabi, dan saat terdakwa menikahkan putrinya,” tambah Jaksa.

Bukan hanya itu, PN Jaktim juga menyebutkan 13 tindak pidana hukum yang selama ini dilakukan FPI. 13 pelanggaran hukum tersebut tertuang dalam foto copy legalisir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Beberapa tindak pidana hukum yang disebutkan yaitu melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang dan barang bersama-sama, menghasut orang lain melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, melawan pejabat secara bersama-sama yang menyebabkan luka, kekerasan terhadap orang di muka umum secara lisan, tindakan penganiayaan, dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 A ayat (1) jo. 59 ayat 3 huruf s dan d UU No 16 Tahun 2017 tentang PP pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas Menjadi UU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.”

Kerumunan Megamendung

Perkara ini tercatat dalam nomor registrasi PDM-013/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Yuliastuti pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada 13 November 2020. Rizieq didakwa telah melanggar Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“PN Jaktim berwenang memeriksa dan mengadili perkara ni, yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan,” dikutip dari surat dakwaan tersebut, Rabu (23/3).

Pada 11 November 2020, Kasatpol PP Kabupaten Bogor menerima pesan terusan whatsapp dari Sekda Kabupaten Bogor terkait seruan penyambutan Rizieq sekaligus kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah TV pada 13 November pagi di Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kp. Babakan Pakancilan, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Keesokan harinya, Satgas Covid-19 Pemkab Bogor mengimbau masyarakat Bogor, khususnya di kawasan Ponpes Alam tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan. Namun sayangnya upaya Pemkab Bogor tersebut tidak diindahkan oleh Rizieq dan simpatisannya. Tanpa mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Bogor, Rizieq tetap menghadiri acara tersebut hingga menimbulkan kerumunan massa.

“Upaya Pemkab Bogor diabaikan oleh terdakwa. Terdakwa melanggar masa karantina 14 harinya dan hadir ke agenda tersebut tanpa seizin Satgas Covid-19 Bogor”.

Setibanya Rizieq di simpang Gadog Bogor pada 13 November 2020, tercatat 3.000 orang hadir. Dalam dakwaan itu tertulis, terdakwa tidak melakukan upaya apapun untuk mengimbau massa agar tidak berkerumun dan tidak membatasi jumlah peserta yang hadir sesuai ketentuan protokol kesehatan.

“Terdakwa justru dengan antusias bergabung ke massa yang hadir dan membiarkan kegiatan tersebut terselenggara mmulai pukul 9.00-23.00 WIB sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Produktif di Kota Bogor.”

Dalam Keputusan Bupati tersebut, waktu pelaksanaan kegiatan dalam masa PSBB yang diperbolehkan yaitu maksimal 3 jam. Sedangkan jumlah orang yang diperbolehkan datang dalam suatu acara maksimal 150 orang.

Sepekan setelah acara tersebut berlangsung, 41 orang warga Bogor terinfeksi Covid-19, dan pada pekan berikutnya, 71 orang terinfeksi Covid-19. Kota Bogor pun masuk ke dalam zona merah Covid-19. Padahal sebelumnya masuk dalam zona hijau.

Satgas Covid-19 Bogor pun langsung melayangkan surat kepada Pondok Pesantren Rizieq untuk melakukan rapid test kepada seluruh siswa dan pengurusnya, namun ditolak dengan alasan ponpes tersebut telah melaksanakan rapid test pada 21 November 2020.

“Dalam surat yang dikirimkan Ponpes terdakwa tertulis bahwa Satgas Kabupaten Bogor tidak diperkenankan melakukan rapid test.”

Pasal-pasal yang dilanggar akibat timbulnya klaster baru Covid-19 di Kabupaten Bogor yaitu:
1. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
2. Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
3. Pasal 216 ayat 91) KUHP

Kasus berita bohong RS UMMI

Perkara ini tercatat dalam nomor registrasi PDM-016/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Gunaryanto pada 4 Maret 2021 terkait kasus penyebaran berita bohong bersama RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

“Dakwaan pertama – bahwa terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab bersama dengan Muhammad Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat (penuntutan terpisah) pada hari Kamis, 26 November 2020 atau setidaknya pada bulan November 2020 di RS UMMI, Bogor, PN Jaktim berwenang mengadili mereka yang melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” dikutip dari surat dakwaan tersebut.

Dalam dakwaan tersebut, tercatat pada 12 November 2020, dr. Hadiki Habib dan dr. Tonggo Meaty Fransisca menerima surat pendampingan medis terhadap Rizieq dan keluarganya. Selanjutnya pada 23 November 2020, Hadiki dihubungi Hanif Alatas terkait keluhan Rizieq.

Sebelum maghrib, Hadiki dan Tonggo tiba di kediaman Rizieq, membawa kelengkapan standar medis untuk memeriksa pasien yang diduga terpapar Covid-19, berupa: tas obat berisi obat standar, Alat Pelindung Diri (APD), alat swab antigen, dan alat USG Portable untuk paru-paru.

Saat di-swab antigen oleh MER-C, Rizieq dan istrinya (Fadlun) dinyatakan positif Covid-19. Akhirnya terdakwa dan istrinya dirawat di lantai 5 RS UMMI pada tanggal 24 November 2020 malam. Dokter penanggung jawab pasien, dr. Nerina Mayakartifa memeriksa Rizieq dan istrinya. Rizieq didiagnosa mengidap infeksi paru karena Covid-19.

Pada 26 November 2020, Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat memberikan pernyataan kepada media TV One di RS UMMI yang diunggah di channel youtube Askah TV. Dalam pernyataannya, dia mengatakan bahwa Rizieq sehat dan tidak terinfeksi Covid-19.

Keesokan harinya, terdakwa menolak swab-test yang mau dilakukan oleh Satgas Covid-19. Terdakwa juga melarang Satgas Kota Bogor mengetahui hasil swab test-nya yang dinyatakan positif itu. Keesokan harinya terdakwa membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak mengizinkan siapapun membuka informasi mengenai hasil swab-nya.

“Tindakan terdakwa merupakan tindakan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, di mana Satgas dan Dinkes Bogor tidak bisa melakukan tracing dalam rangka penanggulangan Covid-19.” bunyi dakwaan tersebut.

Selanjutnya pada 29 November 2020, channel youtube RS UMMI mengunggah video berjudul ‘Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS UMMI’.

“Saya saat ini ada di RS UMMI, sebentar lagi insya Allah akan kembali ke rumah karena saya rasa sudah segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan semuanya baik, mudah-mudahan tetap sehat wal afiat,” kata Rizieq dalam video testimoni tersebut.

Bukan hanya kedua video tersebut, namun Hanif Alatas juga sempat menyatakan bahwa kondisi Rizieq sehat wal afiat saat diwawancarai Kompas TV yang tayang di youtube Kompas TV.

“Hanif Alatas dan Andri Tatat berpura-pura bahwa terdakwa tidak terinfeksi Covid-19. Keduanya mengelabui dengan memberitakan keadaan yang tidak sebenarnya padahal keduanya bisa menyangka bahwa pemberitaan yang mereka sebarkan ke youtube tersebut adalah berita bohong.” tulis surat dakwaan itu.

Pasal-pasal yang dilanggar Rizieq, kasus penyebaran berita bohong tentang kondisi kesehatannya:
1. Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3. Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
4. Pasal 14 UU RI No 4 Tahun 1946 tentang wabah penyakit menular Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
5. Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

Editor : Sulthan Abiyyurizky

foto : Sidang Habib Rizieq. ©Istimewa

Related Post