Risky Tewas Saat Pembagian Sembako, Ditolak Panitia Tapi Ditolong TNI

Kamis, 3 Mei 2018 | 4:29 am | 343 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

 

Komariah (kiri) ibunda Muhammad Rizky Saputra, anak yang tewas dalam pembagian sembako di silang Monas, Jakarta Pusat. Foto: Walda Marison/Kriminologi.id

SUARAKALTIM.com – Komariah, orang tua AR alias Muhammad Rizky Saputra, salah satu korban yang meninggal dunia tewas setelah pingsan di kawasan Monas sempat meminta tolong kepada panitia. Hal tersebut terjadi tak lama setelah Komariah dan Rizky menyerah saat berdesak-desakan mengambil sembako dari Forum Untukmu Indonesia (FUI).

Cerita ini diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Fayyadh di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu, 2 April 2018.

Fayyadh mengatakan, saat pembagian sembako, Rizky Saputra dan Komariah (49) sempat berdesak desakan dengan warga lain dalam antrean. Hal itu membuat Rizky yang mengidap down syndrom pun terinjank-injak dalam kerumunan.

Hal itu pula yang menyebabkan nafas Rizky menjadi sesak. Melihat kondisi anaknya, Komariah berusaha menarik Rizky dari kerumunan dan membawanya ke bawah pohon. 

“Sampai di bawah pohon, ibu Komariah sempat minta tolong sama orang pakai baju panitia. Tapi kata mereka ‘Sama yang lain saja bu, kita sedang sibuk’ gitu,” ujar Fayyadh menirukah cerita Komariah di Bareskrim Polri, Jakarta.

Setelah ditolak diduga anggota panitia, Komariah lantas meminta tolong kepada dua anggota TNI. Kedua anggota tersebut kemudian membopong Rizky ke posko kesehatan yang berada di wilayah tersebut.

Menyadari kondisi korban mengkhawatirkan, terlebih peralatan kesehatan di posko tersebut kurang memadai, Rizky pun dirujuk ke RSUD Tarakan.

“Di pos itu gak ada alat infus, pokoknya enggak lengkap. Lalu langsung dibuat surat rujukan ke RSUD Tarakan,” ujarnya.

Meski sempat dirawat di RSUD Tarakan, nyawa Rizky tidak bisa diselamatkan. Rizky dinyatakan meninggal dunia pada keseokan harinya pukul 05.00 pagi. 

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan Dave Refano Santoso dari FUI, selaku  ketua panitia penyelenggara acara bagi bagi sembako. Laporan itu diterima dengan LP/578/V/2018 Bareskrim, tertanggal 2 Mei 2018.

“Kami laporkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,” tuturnya.

sk-006/walda marison/kriminologi.id

Related Post