MAKSSAR, www.SUARAKALTIM.com – Proses penghitungan surat suara Pilkada Makassar yang kini memasuki tahapan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan atau pleno terbuka mendapat sorotan publik karena dinilai tidak transparan dan terkesan tertutup.

“Penghitungan tingkat PPK Kecamatan Tamalate tertutup, padahal seharusnya terbuka. Apakah yang sebenarnya terjadi sampai harus tertutup, itu kan rapat pleno terbuka, kenapa harus tertutup. Ini tentu menjadi sorotan publik,” kata Khaeruddin, salah seorang warga di Makassar, Sabtu.

Tidak hanya di PPK Kecamatan Tamalate, beberapa kecamatan lain seperti Panakukang, Rappocini juga melaksanakan hal yang sama dan dijaga ketat polisi, sehingga ini patut menjadi pertanyaan publik, mengingat kolom kosong versi penghitungan cepat menang melawan calon tunggal.

Secara terpisah, sejumlah Ketua KPPS yang bertugas di TPS se-Kecamatan Tamalate, angkat bicara karena tidak ingin dituding sebagai pelaksana curang, sebab dari data salinan C1 yang ada berbeda hasil saat diinput tim KPU di portal https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t2/sulawesi_selatan/kota_makassar.

“Sangat jauh perbedaan input yang masuk ke website KPU RI dari data kami yang asli. Suara pasangan tunggal Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi atau Appi-Cicu bertambah dan kolom kosong malah sangat berkurang bahkan tidak ada, padahal ada,” beber Ketua KPPS TPS 06 Bottoduri, Irham kepada wartawan.

Tidak hanya itu, Ketua KPPS TPS 18, Sukiani mengatakan hal yang sama, yang mengaku ada pengurangan suara secara signifikan yang ditemukan dan berbeda dengan hasil penghitungan asli dari TPS pada salinan formulir C1.

“Ada banyak perubahan setelah dikroscek pada website KPU RI pada laman info pemilu. Sangat jauh input yang dimasukkan dengan fakta penghitungan di TPS, dicurigai dimasukkan data palsu. Kami takut ketika itu berubah akan mendapat kecaman publik padahal bukan kami merubahnya,” ujar dia.

Di tempat yang sama, pemerhati demokrasi Makassar, Asrul menyampaikan dengan kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Tamalate tapi beberapa kecamatan lain menunjukkan bahwa kualitas demokrasi di Makassar disinyalir telah ditunggangi dan jauh dari harapan.

“Tentu ini menjadi presenden buruk bila hal ini terus dilanjutkan. Mosi tidak percaya kepada penyelenggara pilkada tentu akan timbul ditengah masyarakat, apalagi sejumlah Ketua KPPS ini telah membeberkan adanya dugaan kecurangan yang massif dilakukan,” beber dia.

Tidak sampai disitu, sejumlah organisasi pers di Makassar yakni Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel sama-sama mengecam pelarangan jurnalis yang dilarang meliput di area penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan.

Berdasarkan beberapa kejadian aksi pelarangan wartawan meliput seperti di PPK Kecamatan Tamalate, Panakukang, Rappocini, dan Manggala.

Bahkan di Kecamatan Panakukang sempat terjadi ketegangan yang berujung bentrokan antara pendukung Appi-Cicu dengan sejumlah orang.

Beberapa petugas PPK ngotot melarang jurnalis mengambil gambar atau keterangan saat berlangsungnya penghitungan tingkat kecamatan membuat jurnalis mempertanyakan dasar pelarangan tersebut, padahal dalam aturan Peraturan KPU dan Undang-undang serta Inpres tidak membatasi itu.

Secara terpisah, Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed saat dikonfirmasi berdalih tidak ada pelarangan peliputan terhadap wartawan saat penghitungan suara di tingkat PPK kecamatan.

“Siapa yang larang, tidak ada pelarangan wartawan meliput..Polisi hanya menjalankan tugasnya menjaga keamanan,” kata mantan Komisioner KPID Sulsel tersebut.

Mengenai tujuan KPU mempublikasikan hasil penghitungan suara atau scan form C1 versi hitung cepat di portal infopemilu.kpu.go.id, kata dia, merupakan wujud transparansi dan upaya mereka untuk menjaga akuntabilitas proses dan hasil pilkada.

Tugas pemilih dan para pihak berpartisipasi mencermati dan mengawasinya agar tidak terjadi kesalahan, ujarnya.
Kalau ada kesalahan entri data atau hasil, saksi maupubn tim pasangan calon bisa mengkoreksinya pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Pasangan calon ataupun publik bisa menyampaikan koreksi atas kekeliruan tersebut melalui media sosial, call center, pusat pengaduan KPU atau melapor ke pengawas pilkada jajaran Bawaslu RI terdekat.

Kepada warganet ia meminta agar tetap harus kritis, namun jangan pula terlalu cepat menyimpulkan ada upaya KPU untuk memenangkan ataupun bertindak curang kepada pasangan calon tertetu.

“Justru keterbukaan ini untuk mempublikasikan hasil penghitungan di TPS merupakan cara kontrol atas kinerja personelnya di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonfirmasi wartawan terkait pelarangan peliputan oleh kepolisian yang berjaga-jaga di sejumlah PPK saat penghitungan surat suara sampai pleno terbuka, membantah tidak ada pelarangan wartawan mengambil gambar maupun keterangan.

“Tidak ada pelarangan wartawan meliput. Kalau petugas kepolisian menghalangi, hubungi saya,” katanya.

Kendati demikian pada kenyataannya hingga akhir rapat pleno terbuka, aksesnya memperoleh informasi masih tertutup oleh pewarta.

Sementara untuk portal KPU RI melalui laman infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t2/sulawesi_selatan/kota_makassar, sejak Jumat (28/6) sekira pukul 03.00 WITA sampai saat ini publik sulit mengakses data terbaru, padahal sudah mencapai 80 persen lebih.

Walaupun hasil hitung cepat KPU RI ini bukan menjadi keputusan final, namun publik masih percaya tentang hasil penghitungan suara tersebut karena berbasis salinan formulir C1.

Dari data terakhir yang terekam sebelum portal KPU `down` perolehan suara kolom kosong hingga pada Jumat pukul 07.30 WITA mencapai 236.785 suara atau persentasenya 52,50 persen.

Sedangkan calon tunggal pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) memperoleh 214.219 suara dengan persentase 47,50 persen. Jumlah suara mencapai 450.069 suara atau persentasenya 96 persen dan suara tidak sah 16.624 suara atau persentase tiga persen dengan jumlah keseluruhan 465.773 suara.

KOTAK KOSONG MENANG

Penghitungan cepat yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penginputan data hasil pemilihan atau formulir C1 Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, kolom kosong unggul sementara melawan calon tunggal di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Berdasarkan data entri model C1 dilansir di laman https: //infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t2/sulawesi_selatan/kota_makassar, masuk melalui sistem server KPU RI telah mencapai pada persentase 80,41 persen dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 2.147 unit dari total keseluruhan 2.670 TPS tersebar di 15 kecamatan.

Perolehan kolom kosong hingga pada pukul 07.30 WITA mencapai 236.785 suara atau persentasenya 52,50 persen.

Sedangkan calon tunggal pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) memperoleh 214.219 suara dengan persentase 47,50 persen. 

Sedangkan jumlah suara sampai saat ini telah mencapai 450.069 suara atau persentasenya 96 persen dan suara tidak sah 16.624 suara atau persentase tiga persen dengan jumlah keseluruhan 465.773 suara.

Jumlah pemilih Pilkada Makassar berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) laki-laki sebanyak 382.546 jiwa dan perempuan 404.647 jiwa dengan total pemilih 804.938 jiwa.

Sementara yang menggunakan hak pilihnya tercatat, laki-laki 213.458 jiwa, dan perempuan 247.492 jiwa, dengan total 471.248 jiwa, serta partisipasi pemilih sebesar 58,54 persen.

Ketua KPU Makassar Amier Syarief saat ditemui di pusat input data dilaksanakan di Hotel Grand Clarion mengatakan, penginputan data dimasukkan melalui sistem scanner foto lalu dikirim ke server KPU RI oleh tim KPU Makassar ini, dilakukan setelah menerima hasil penghitungan C1 dari panitia pemungutan suara (PPS).

Meski demikian, penginputan data entri model C1 dilakukan apa adanya usai penghitungan di TPS dan belum dilakukan perbaikan-perbaikan. Hasil pada hitung cepat, kata dia, merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final.

Bila terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya. Hitung cepat dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan. 

“Hari ini baru dilakukan penghitungan di tingkat PPK di kecamatan, seharusnya kemarin. Jadwalnya itu dimulai 28 Juni-3 Juli 2018. Kemungkinan petugas masih kelelahan ditambah faktor cuaca hujan selama dua hari terakhir ini,” kata Amier. 

Menurutnya, data tersebut masih bisa berubah tapi tidak terlalu jauh dari perolehan, karena masih akan dihitung secara manual di tingkat PPK kemudian direkapitulasi di KPU Makassar selanjutnya diplenokan.

“Data itu masih bisa berubah, sebab masih ada perbaikan-perbaikan saat penghitungan manual. Kalau ini bisa selesai segera sampai pada jadwal, maka KPU Makassar bisa segera melakukan pleno penetapan hasil suara pemenang pilkada,” katanya lagi. sk-008/M Darwin Fatir/Antara.news.com