Lagi, 42 Ribu Pil Koplo/LL Berlogo Vitamin B1 Diamankan Polisi
Surabaya, SUARAKALTIM.COM– Petugas kepolisian Polsek Tegalsari, Surabaya, mengamankan 42 ribu pil LL atau pil koplo. Padahal, pil yang dikonsumsi buat anjing gila ini sudah tak ada ijin produksi dan edar.
Tersangka DDK (23) warga Kecamatan Dudu Sampean, Gersik, menjelaskan, dirinya mengaku sebagai kurir dan penyimpan barang saja.
“Saya hanya terima pesanan dan terima barang dari seseorang. Termasuk pemilik barang yang saya bawa ada di lapas,” jelasnya saat gelar perkara di Mapolsek Tegalsari, Surabaya, Minggu (22/9/2019).
Meski petugas kepolisian menjelaskan akan adanya barang bukti yang cukup banyak disita dari kediaman pelaku, DDK juga enggan membuka mulut untuk memberitahu siapa dalang atau gembong narkoba yang mengontrolnya dari dalam lapas. Tak hanya itu, bahkan ditanya lapas mana gembong narkoba lengganannya tinggal saja, ia enggan menjawab.
Sementara petugas mencatat, banyak narkoba yang disita termasuk pil LL berjumlah 42.000 butir yang terkemas dalam jumlah ribuan pil per bungkus.
“Pil ini sudah banyak beredar di Surabaya. Terlebih pil diberi label vitamin B1 yang pastinya orang awam tak akan mengira ini adalah obat yang dilarang beredar dan bahkan sudah hentikan produksinya,” jelas Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy.
Sementara menurut catatan beritajatim.com, petugas kepolisian sudah mengamankan setidaknya ada 80 ribu pil LL berlogo sama dan label Vitamin B1.
Yang membahayakan adalah para pelaku pengedar menyasar pelajar yang sedang mencoba obat penenang khusus anjing gila ini.
Sampai saat ini kepolisian jajaran Polrestabes masih menggencarkan peredaran obat anjing gila ini. Sebab, ternyata tak sedikit para penikmat obat penenang ini khususnya para pelajar atau anak yang putus sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Raden Kennardi mencontohkan, saat hendak mengembangkan pencarian barang bukti ke rumah pelaku di Gersik. Para petugas menemukan adanya warung kecil yang menjual pil LL ini. Parahnya lagi, warung tersebut dikerumuni para remaja dan anak sekolah.
Baca Juga : Parah, Polisi Menyamar Jadi Pembeli Narkoba Menangkap Anggota Sendiri, Polisi yang Menyamar Penjual
“Jadi bandar mendatangi warung kopi dan di warkop para anak-anak membeli barang ke pengedar. Bukan warkopnya yang jualan lho,” tegas Iptu Kenn sapaan akrabnya.
Tak hanya pil LL, dari tangan tersangka petugas juga menyita narkoba jenis sabu dan pil inex. Tercatat setidaknya ada 42.000 pil LL, 82,8 gram sabu, 2,43 kg ganja, dan 41 butir pil inex. Sementara DDK tak bekerja sendiri, saat mengembangkan kasus, Polisi jug mengamankan MF (25) warga Sukomulyo Manyar, Gersik.
Kedua pelaku akan dijerat dengan hukuman seberat-beratnya sesuai pasal 114, JO pasal 111, dan JO 197 UU Narkotika.
“Kita masih kembangkan kasus ini agar bisa mengejar dua tersangka lain termasuk pelaku yang mengontrol DDK dan MF dari dalam lapas ini,” tandasnya.
Manik Priyo Prabowo/beritajatim