Petisi : Bebaskan Nanta #StopPidanakanJurnalis, “Bapak kerja nak. Bapak hape-nya rusak, makanya gak bisa telpon seperti biasa.”

Sabtu, 30 Mei 2020 | 6:48 pm | 13 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Wahyu Widianingsih, istri jurnalis Banjarhits, Diananta Putra Samedi bikin petisi melalui  change.org.

Dia yakin suaminya tidak bersalah. ”Maka, harapan saya sebagai istri, saya ingin mas Nanta bebas murni. Karena suami saya menulis apa adanya, tak ada maksud menyebarkan kebencian suku.,” katanya seperti seperti disadur dari change.org.

Menurut Wahyu Widianingsih suaminya hanya membantu masyarakat kecil.

“Saya berharap Pak Jokowi, pak Jaksa Agung, dan Majelis Hakim membebaskan suami saya, karena suami saya membantu masyarakat kecil dan tak ada maksud untuk memicu kebencian.”

 

Ini isi lengkap suara Wahyu Widianingsih, istri Diananta Putra Samedi :

 

Nama saya ibu Wahyu. Saya seorang ibu rumah tangga dengan satu orang putri berusia 7 tahun, buah dari pernikahan yang sudah berjalan selama 9 tahun. Saya tinggal di Banyuwangi, sementara Mas Nanta, suami saya, bekerja di Banjarmasin.

“Terakhir kali saya mendengar suara Mas Nanta tanggal 18 atau 19 Mei waktu ia ditahan di Polda Kalsel di kota Banjarmasin. Tapi sejak pindah (ke tahanan di Kotabaru, 270 kilometer dari Banjarmasin), belum bisa komunikasi lagi.”

Mas Nanta sudah ditahan sejak 4 Mei 2020 di Rutan Polda Kalsel di kota Banjarmasin. Ia tersangkut kasus berita konflik lahan masyarakat adat dengan PT. Jhonlin Agro Raya (JAR)– anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam, yang ditulisnya di Banjarhits.id, tempat ia bekerja selama ini menjadi pemimpin redaksi.

“Dari awal dia dapat panggilan terkait kasus ini, dia bilang apa adanya. Waktu itu dia pulang sekitar bulan Maret 2020, dia sempat menceritakan apa yang terjadi.”

Ketiga berita yang jadi masalah adalah:
1. “Tanah dirampas Johnlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel (7 November 2019)
2. “Demi Sawit, Jhonlin Gusur Tanah Warga Tiga Desa di Kotabaru” (8 November 2019)

3. “Dayak se-kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa di Kotabaru” (9 November 2019)

Sukirman, selaku Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, yang menjadi satu narasumber dari ketiga berita di atas malah melaporkan mas Nanta ke polisi pada 14 November 2019. Lalu setelah berkali-kali diperiksa, mas Nanta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindakan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan.

Mas Nanta pernah bilang kalau dia harus masuk penjara gara-gara kasus ini, saya harus kuat. Waktu itu saya balas jawab, “Kalau ini ujian kita, bapak harus kuat. Kita harus sama-sama kasih semangat.”

Saya tahu, memang semua pekerjaan ada resikonya, apalagi dia jurnalis. Lalu ini terkait dengan masalah yang besar. Saya tetap yakin dia tidak bersalah. Kalau suami saya tidak benar, otomatis tidak banyak yang mendukungnya.

Namun sejak mas Nanta dipindah ke tahanan di Kotabaru sejak 2 hari sebelum Lebaran, 22 Mei 2020, saya belum tahu kabarnya lagi. Setiap kali si kecil tanya, saya cuma jawab, “Bapak kerja nak. Bapak hape-nya rusak, makanya gak bisa telpon seperti biasa.”

Jauh di dalam hati, saya khawatir kondisi mas Nanta. Namanya manusia biasa kekhawatiran itu ada. Apalagi suami, sebagai tulang punggung keluarga. Belum lagi bila ingat ada jurnalis bernama Muhammad Yusuf yang meninggal tahun 2018 lalu. Khawatir pastilah…

Maka, harapan saya sebagai istri, saya ingin mas Nanta bebas murni. Karena suami saya menulis apa adanya, tak ada maksud menyebarkan kebencian suku.


“Saya berharap Pak Jokowi, pak Jaksa Agung, dan Majelis Hakim membebaskan suami saya, karena suami saya membantu masyarakat kecil dan tak ada maksud untuk memicu kebencian.”

Mohon bantu tandatangani petisi ini, agar ada keadilan bagi Mas Nanta, dan juga bagi mereka yang memperjuangkan hak masyarakat adat dan kebenaran.

Banyuwangi, 29 Mei 2020

Salam,

Wahyu Widianingsih
Istri jurnalis Diananta Putra Samedi

 

 

 

sumber foto : change.org

Related Post