Petik Mangga, Kakak Dipukul, Adik Dilaporkan ke Polisi

Senin, 21 Januari 2019 | 11:06 am | 343 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
 
FOTO.Jumansyah dipenjara di Mapolsek Kusan Hilir setelah dilaporkan kakaknya, Sinto. (Foto: Polsek Kusan Hilir/banjarhits.id)

BANJARMASIN,  www.suarakaltim.com – Seorang kakak melaporkan adik kandungnya ke polisi gara-gara si adik memetik buah mangga tanpa izin. Kejadian ini di Desa Mattone Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pelapor bernama Sinto (45) dan terlapor bernama Jumansyah (43). Kini, Jumansyah mendekam di penjara Mapolsek Kusan Hilir setelah dilaporkan Sinto atas dugaan penganiayaan.

Belakangan, Jumansyah menulis sebuah surat ke Bupati Tanah Bumbu untuk meminta pendampingan hukum lewat Kabag Hukum Pemkab Tanah Bumbu. Jumansyah berharap Pemkab Tanah Bumbu sudi membantunya agar lepas dari jerat pidana.

Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Moersani, mengatakan polisi dan perangkat desa sudah berupaya mendamaikan kasus dua pria saudara kandung ini.

Pelapor bernama Sinto (45) dan terlapor bernama Jumansyah. Sinto menuding Jumansyah mencuri mangga. Dituduh demikian, Jumansyah memukul Sinto.

“Kita upayakan jalan damai, atas kasus laporan penganiayaan yang dilakukan dua orang saudara kandung yang dipicu soal mengambil buah mangga dilakukan Jumansyah,” kata Iptu Moersani, Minggu (20/1).

Menurut Moersani, kejadian pemukulan ini pada 2 Januari 2019 setelah dua bersaudara ini terlibat cekcok mulut. Akibatnya, sang kakak Sinto melaporkan ulah adiknya sendiri dengan pasal penganiayaan.

“Kasus ini diproses atas laporan kakaknya, saat ini sang adik masih ditahan di Polsek Kusan Hilir dengan laporan dugaan penganiayaan, pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun,” ucap Moersani.

Ia berkata beberapa pihak berusaha membujuk agar kasus diselesaikan kekeluargaan. Kepala Desa Mattone Kampung Baru Kusan Hilir Batulicin, Ketua DPRD Tanah Bumbu, dan beberapa tokoh masyarakat meminta kasus ini didamaikan. 

 

 
Surat permintaan bantuan hukum ke Bupati Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa/banjarhits.id)

“Tapi sang kakak sampai saat ini tak mau berdamai, dan meminta dilanjutkan ke meja hijau,” katanya. Kasus ini bermula saat Jumansyah dan istrinya, Yana dan adik iparnya pergi ke kebun samping rumah di Desa Mattone Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir. Mereka hendak memetik beberapa buah mangga di tanah milik Sinto—asalnya tanah kebun mangga milik keluarga orang tua Jumansyah. “Menurut pengakuan Jumansyah saat beberapa biji buah mangga yang berhasil dipetik, Sinto kakaknya marah dan mengatakan, buah mangga itu jangan dipetik karena sudah ada yang punya. Jadi jangan main ambil seenaknya,“ ucap Moersani. Mendengar teguran itu, Jumansyah mengembalikan buah mangga yang dipetik. Sinto tiba-tiba mendekati Jumansyah seraya menantang adiknya untuk adu pukul. “Kamu sudah lama kan mau memukul saya ayo pukul, pukul ayo pukul sambil menyorong kepala. Namun tidak digubris oleh Jumansyah, malah Jumansyah berpaling mau pulang. Tapi Sinto melompat pagar dan selalu bilang pukul ayo pukul saya tidak akan melawan,” katanya. Sinto pun mengeluarkan perkataan tidak senonoh ke istri dan adik iparnya. Alhasil, Jumansyah tersulut emosi dan terjadilah pemukulan. Tidak terima dipukul, Sinto melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kusan Hilir. “Sementara menurut pengakuan Sinto, bahwa Jumansyah bersama istrinya tidak terima ditegur karena pengambil buah mangga, sehingga Jumansyah dengan adik iparnya mengeroyok dirinya (Sinto),” ucap Iptu Moersani. sk-009/banjarhits.id/Anang Fadhilah

Related Post