Personel Polsek Bontang Selatan Berhasil Tangkap 2 Maling Sepeda

Minggu, 7 Februari 2021 | 8:44 am | 28 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
 

Suara Kaltim, Bontang – Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan (Tim Bat) terus membuahkan hasil. Tidak hanya memberantas Narkoba tapi juga melakukan pengungkapan Pencurian Sepeda di wilayahnya, Jumat (5/2/2021).

Polres Bontang berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian sepeda. Tidak tanggung-tanggung 4 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berhasil diungkap sekaligus.

Kedua pelaku bernama DIR Als IMANG (18) warga Jl. Zamrud Gg. Zamrud 19 no.42 rt 062 Kel. Berbas Tengah dan RW Als UL (17) warga Jl. Zamrud rt 062 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Perbuatan itu dilakukan berulang mulai hari Rabu (13/1//2021) di Jl. S Hasanudin GG Intan 2 RT 30 Berbas Tengah, kedua hari Rabu (27/1//2021) di Jl KH Dewantara RT 35 Kel. Tanjung Laut , ketiga Kamis (28/1/2021) di  Jl Tongkol RT 026 Kel. Tanjung Laut Indah dan ke empat hari Rabu 3/2/2021 di Jl. Balanak rt 21 Kel. Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan Awalnya Polisi mendapat laporan dari warga bahwa telah diamankan 2 (dua) orang remaja yang telah melakukan pencurian sebuah sepeda gunung.

“Polisi mendapat laporan itu langsung mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan. Dari pengakuan kedua tersangka, telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 4 kali, 3 kali berupa sepeda gunung dan 1 kali berupa sepada lipat,” terang Kabid Humas.

Saat ini ke dua tersangka dan barang bukti 3 unit sepeda gunung, 1 unit sepeda lipat dan 1 unit sepeda motor sebagai sarananya diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 65 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun terhadap tersangka yang masih dibawah umur kami gunakan Undang_undang Peradilan Anak,” tambah Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.

Editor : Sulthan Abiyyurizky

Sumber : Humas Polda Kaltim

Related Post