Perjalanan Panjang Kasus Heri Budiawan: Pejuang Lingkungan yang Dikriminalisasi dengan Tuduhan telah Menyebarkan Komunisme

Selasa, 5 Februari 2019 | 7:41 am | 304 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

 

Tim Penyusun:

Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria-Tekad Garuda

(LBH Surabaya, Kontras Surabaya, WALHI Jatim, WALHI Eknas, For Banyuwangi, Jatam)

 

Bagian Pertama: Rencana Aksi Tolak Tambang

  1. Tanggal 22 Maret 2017
  • Terkait adanya informasi kegiatan pertambangan baru di desa mereka, sekitar 50-an orang warga desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi berencana mendatangi lokasi tersebut. Hal ini ditujukan untuk mengorek informasi langsung dari lokasi.
  • Selanjutnya warga menuju lokasi tersebut, dan bertemu dengan sekelompok orang yang bekerja atas nama PT DSI (Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, Tbk). Lokasi ini dikenal oleh warga dengan nama gunung Gamping.
  • Sesampainya di lokasi, Heri Budiawan bertanya kepada salah seorang pekerja-karyawan PT DSI tentang sudah berapa lama PT DSI beroperasi di lokasi tersebut? Karyawan tersebut menjawab: sudah 3 bulan. Dalam tanya jawab ini, warga juga mendapatkan informasi tambahan bahwa ada 3 desa, yakni: Sumberagung, Kandangan, dan Sarongan yang akan dijadikan wilayah operasi pertambangan PT DSI. Dalam tanya-jawab ini, polisi sektor Pesanggaran (berjumlah 4 orang) dan Brimob polda Jatim (berjumlah 4 orang) turut menjadi saksi. Pasca mendapatkan informasi ini, seminggu selanjutnya warga berencana akan melakukan aksi “mengecek langsung”lokasi-lokasi yang telah dijadikan operasi pertambangan PT DSI tersebut.
  1. Tanggal 3 April 2017
  • Untuk melaksanakan aksi tersebut, warga memberitahukan rencana aksi ke Polsek Pesanggaran secara lisan. Warga berencana akan melakukan aksi tersebut pada tanggal 4 April 2017.
  1. Tanggal 4 April 2017
  • Pagi hari, sekitar pukul 06. 30 WIB, salah seorang petugas keamanan Polsek Pesanggaran sudah tiba di rumah Heri Budiawan. Rencananya, semua massa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di rumah Heri Budiawan sebelum berangkat menuju lokasi aksi. Tak lama berselang, 2 jurnalis dari Kompas dan Radar, juga datang ke rumah Heri Budiawan untuk meliput rencana aksi warga.
  • Selanjutnya, sekitar pukul 08. 00 WIB, massa aksi belum berkumpul, karena hujan deras. Karena kondisi ini, Heri Budiawan dan warga lainnya mengubah rencana aksi semula, yakni membatalkan untuk mendatangi lokasi gunung Gamping, tempat kegiatan pertambangan dilakukan oleh PT DSI. Rencana ini diubah menjadi aksi pemasangan spanduk penolakan tambang di sepanjang pantai pulau Merah hingga kantor kecamatan Pesanggaran.
  • Terkait perubahan rencana aksi tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB, warga mulai mengumpulkan beberapa material untuk pembuatan spanduk (kain dan cat semprot). Pembuatan spanduk ini dilakukan di rumah Heri Budiawan. Jumlah total spanduk yang dibuat oleh warga ada 11 buah.
  • Pukul 12.30 WIB, aksi pemasangan spanduk “tolak tambang” mulai dilakukan oleh warga. Patut ditambahkan bahwa dalam pembuatan spanduk dan aksi tolak tambang ini, disaksikan oleh beberapa jurnalis dan aparat keamanan (TNI/Polri).
  • Sekitar pukul 14.00 WIB, warga mulai memasang spanduk tolak tambang, mulai dari pantai Pulau Merah menuju kantor kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
  • Pukul 15.30 WIB, saat warga sedang memasang spanduk di depan kantor kecamatan Pesanggaran, ada sekitar 5 orang yang berpakaian hitam dan penutup wajah tak dikenal mendatangi aksi mereka dan melakukan pemotretan. Menurut keterangan warga, 5 orang tak dikenal tersebut selanjutnya memberikan spanduk yang berisikan “tolak tambang” kepada beberapa orang warga yang turut aksi. Warga tidak menaruh curiga terhadap 5 orang tersebut, karena isi spanduknya dianggap pro terhadap perjuangan warga. Selanjutnya, 5 orang tak dikenal tersebut meminta warga untuk membentangkan spanduk yang mereka berikan, dan selanjutnya melakukan pemotretan.
  • Pada pukul 16.30 WIB, aksi pemasangan spanduk tolak tambang selesai dilakukan, dan warga mulai kembali ke rumah masing-masing.

Bagian Kedua: Beredar Kabar Spanduk Berlogo Palu Arit

  • Pukul 23.30 WIB, Heri Budiawan didatangi oleh 1 orang yang mengaku dari intel Kodim dan 1 orang lainnya dari intel Koramil, dan memberikan keterangan kepadanya bahwa dalam spanduk aksi yang digunakan oleh warga, terdapat sebuah spanduk yang berlogo mirip palu arit. Pihak intel tersebut menunjukkan sebuah foto spanduk yang dimaksud kepada Budi.
  • Budi ditanya apakah tahu tentang spanduk tersebut, Budi menjawab: tidak tahu dan tidak ada. Intel tersebut mengatakan mendapatkan foto tersebut dari Komandan Kodim. Intel tersebut juga memberikan pernyataan kepada Budi: bahwa sebenarnya ia juga tidak mengetahui adanya spanduk berlogo palu arit di spanduk aksi warga, karena ia juga ikut mengawal aksi warga mulai dari awal sampai akhir.

Bagian Ketiga: Warga Mulai Diperiksa

  1. Tanggal 5 April 2017
  • Siang hari, Heri Budiawan didatangi Kapolsek, Wakapolsek, dan 2 anggota kepolisian dari sektor Pesanggaran. Kedatangan pihak aparat keamanan ini, menanyakan tentang siapa yang membuat logo palu arit di dalam spanduk aksi warga.
  • Malam harinya, intel Polsek Pesanggaran mendatangi rumah salah seorang warga Sumberagung lainnya, yang bernama Andreas. Tapi ia tidak bertemu Andreas. Beredar informasi wajah Andreas ada dalam foto yang sedang memegang spanduk yang diduga berlogo mirip palu arit tersebut.
  1. Tanggal 6 April 2017
  • Pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB, seorang petugas intel Polsek Pesanggaran mengajak Andreas ke Polsek Pesanggaran untuk dimintai keterangan. Selanjutnya Andreas dibonceng dengan sepeda motor oleh petugas intel tersebut menuju ke arah kantor Polsek, tetapi di tengah jalan ternyata diarahkan menuju rumah seorang warga (depan balai desa Sumberagung).
  • Dirumah tersebut, Andreas diberitahukan untuk menunggu seseorang, yang disebut sebagai penyidik Polsek Pesanggaran. Setelah itu sekitar 1 jam kemudian, datang 3 orang yang mengaku dari Polres Banyuwangi tetapi tidak menunjukkan surat tugas. Andreas diinterogasi mengenai spanduk yang terdapat di dalam foto yang di dalamnya ada logo yang mirip palu arit.
  • Setelah itu, sekitar pukul 09.00 WIB, Andreas diajak oleh intel Polsek Pesanggaran mendatangi Tri (warga Sumberagung lainnya), dan diminta bersama-sama untuk kerumah salah seorang warga (bernama Ipung).
  • Selanjutnya Tri dan Andreas datang ke rumah Ipung menggunakan sepeda motor milik Tri. Sesampainya di rumah Ipung, Tri diinterogasi dengan pertanyaan yang sama sebagaimana yang juga ditanyakan ke Andreas.
  • Pukul 10.00 WIB, Andreas dan Tri diminta untuk pulang.
  1. Tanggal 7 April 2017
  • Pada pukul 07.00 WIB, petugas intel Polsek Pesanggaran mendatangi rumah Tri dan meminta kepada Tri untuk mengajak Andreas kerumah Ipung. Kemudian Tri dan Andreas langsung ke rumah Ipung.
  • Selanjutnya pukul 08.30 WIB, Tri dan Andreas diajak oleh petugas kepolisian sektor Pesanggaran ke kantor polres Banyuwangi mengunakan mobil.
  • Pukul 10.30 WIB, mereka tiba di polres Banyuwangi. Tri dan Andreas dibawa ke suatu ruangan. Selanjutnya Tri dan Andreas diperiksa di ruangan yang berbeda.
  • Setelah satu jam pemeriksaan, Andreas dan Tri diberitahu untuk wajib lapor pada tanggal 10 April 2017.
  • Andreas dan Tri diperiksa sampai pukul 16.00 WIB.
  • Warga yang mendengar peristiwa ini, bersepakat akan turut menemani Andreas dan Tri pada pemeriksaan tanggal 10 April 2017.
  1. Tanggal 9 April 2017
  • Heri Budiawan ditelepon oleh intel Kodim (bernama Misran) dan menanyakan apakah besok tanggal 10 April 2017, warga akan datang ke polres Banyuwangi secara bersama-sama.
  1. Tanggal 10 April 2017
  • Pukul 07.00 WIB, warga berkumpul di pertigaan Barat pintu masuk PT BSI (anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, Tbk-perusahaan yang melakukan penambangan di Tumpang Pitu). Sekitar 60 orang warga berangkat menggunakan 1 bus dan 3 mobil pribadi mengantarkan Andreas dan Tri ke polres Banyuwangi.
  • Pukul 11.00 WIB, rombongan warga tiba di kantor polres Banyuwangi. Andreas dan Tri selanjutnya menemui Lutfi (petugas kepolisian) dan warga menunggu di halaman Polres. Tri dan Andreas dimintai TTD wajib lapor. Setelah itu, Andreas diberi selembar kertas tulisan tangan dari Lutfi yang berisikan daftar nama 18 orang warga yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
  • Dari 18 orang warga yang ada dalam daftar tersebut hanya ada 14 orang yang saat itu ada di Polres.
  • Pukul 13.00 WIB, 14 orang warga diperiksa oleh 14 penyidik yang terbagi dalam beberapa ruangan. Pemeriksaan baru selesai pukul 18.30 WIB.
  • Pihak Polres Banyuwangi selanjutnya memberikan surat panggilan untuk 4 orang warga lainnya yang tidak hadir untuk dimintai keterangan pada tanggal 26 April 2017.

Bagian Keempat: Penggeledahan Rumah Warga

  1. Tanggal 11 April 2017
  • Pukul 14.00 WIB, sekitar 20 orang dengan mengendarai 5 mobil yang mengaku dari Polres Banyuwangi dan ditemani 4 orang dari polsek Pesanggaran datang ke rumah Heri Budiawan dan menyatakan akan melakukan penggeledahan. Mereka menyodorkan surat yang dikatakan sebagai surat perintah, tetapi Budi tidak membaca isi surat tersebut. Mereka melakukan pemeriksaan, dan mereka meminta Heri Budiawan untuk mengambil palu dari gudang. Penggeledahan ini juga memeriksa kamar dan lemari-lemari, dan berlangsung sekitar 15 menit. Dalam proses ini tidak ada barang yang dibawa.
  • Selanjutnya, pukul 14.30 WIB, tim yang sama mendatangi rumah Mustaqim (warga lainnya). Karena Mustaqim tidak ada dirumah, istrinya lalu menelepon dan mengatakan kepada Mustaqim bahwa ada pihak dari Polres akan melakukan penggeledahan. Istri Mustaqim ditanya oleh kepolisian: dimana palu arit? Dimana spanduknya?
  • Penggeledahan berlangsung selama 30 menit. Pada proses ini polisi hendak membawa mobil pick up milik Mustaqim, yang diduga ada di dalam foto orang-orang yang membentangkan spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit. Mustaqim meminta menunggu dirinya pulang, namun mobil pick up tersebut tetap dibawa ke Polsek Pesanggaran.
  • Selain rumah Mustaqim, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Riyadi-warga Sumberagung. Polisi juga mengajukan pertanyaan yang sama kepada Riyadi, yakni soal dimana spanduk palu arit. Penggeledahan ini berlangsung 30 menit. Tidak ada barang yang disita.
  • Istri Mustaqim selanjutnya diminta oleh aparat kepolisian yang melakukan penggeledahan untuk datang ke polsek Pesanggaran menandatangani berita acara penyitaan. Ia menolak menandatangani karena tidak tahu apa-apa.
  • Pukul 17.00 WIB, Mustaqim tiba dirumah. Lalu seorang anggota polsek Pesanggaran datang meminta Mustaqim menandatangani berita acara penyitaan. Mustaqin menolak menandatangani karena tidak ada izin penggeledahan.

Bagian Kelima: Pemeriksaan Warga di Polres Banyuwangi

  1. Tanggal 26 April 2017
  • Pukul 07.00 WIB, rombongan warga (sekitar 100 orang) dengan menggunakan 9 mobil pick up dan 4 mobil pribadi menuju polres Banyuwangi untuk menemani 4 orang warga yang diperiksa.
  • Pukul 10.00 WIB, rombongan warga tiba di polres Banyuwangi. Kemudian 4 orang warga diperiksa (Suraji, Angga, Karman, Riyadi). Sementara warga lainnya menunggu di depan polres Banyuwangi dan tidak diperbolehkan masuk.
  • Pukul 13.00 WIB, pemeriksaan selesai dilakukan dan sebagian rombongan warga pulang.

Bagian Keenam: Penetapan Tersangka

  1. Tanggal 13 Mei 2017
  • Pukul 18.30 WIB, 4 orang warga (Heri Budiawan, Andreas, Tri, Ratna) menerima surat panggilan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana melakukan penyebaran dan mengembangkan ajaran komunisme, marxisme-leninisme di muka umum dengan media tulisan (spanduk). Ia dijerat dengan pasal 170a UURI No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.Surat tersebut dihantarkan ke rumah Heri Budiawan oleh Kanit Intel Polsek Pesanggaran. 4 orang warga ini akan diperiksa pada tanggal 15 Mei 2017 di Polres Banyuwangi.
  1. Tanggal 15 Mei 2017
  • Pukul 08.00 WIB, puluhan warga dengan menggunakan 5 mobil datang ke polres Banyuwangi dan tiba pada pukul 10.00 WIB.
  • 4 orang warga (Heri Budiawan, Tri, Ratna, Andreas) diperiksan oleh kepolisian. Sementara warga lainnya menunggu didepan polres Banyuwangi dan tidak diperbolehkan masuk. Dalam proses pemeriksaan ini, 3 orang diperiksa dalam ruangan yang sama sedangkan Heri Budiawan diruangan yang berbeda. Pemeriksaan selesai dilakukan pada pukul 14.00 WIB dan warga langsung pulang.
  1. Tanggal 16 Mei 2017
  • Warga Banyuwangi mendatangi LBH Surabaya untuk melakukan konsultasi hukum dan diskusi atas kasus yang menimpa mereka.
  • Dalam pertemuan ini, juga turut hadir WALHI Jatim dan Kontras Surabaya.
  • Pertemuan ini selain berhasil mencatat kronologi peristiwa, juga sekaligus mendorong terbentuknya tim advokasi kasus kriminalisasi Heri Budiawan Dkk.
  • Catatan khusus dalam pertemuan ini adalah: a) Warga dengan tegas menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak pernah membuat spanduk yang dituduhkan tersebut, b) Warga menduga bahwa spanduk berlogo palu arit misterius tersebut kemungkinan besar adalah rekayasa dari pihak tertentu untuk membelokkan isu perjuangan mereka.
  1. Tanggal 10 Juni 2017
  • Terbentuknya Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria-Tekad Garuda, sebuah tim advokasi untuk merespon kasus kriminalisasi Heri Budiawan Dkk. Tim ini selain diinisiasi oleh beberapa lembaga masyarakat sipil (LBH Surabaya, WALHI Jatim, WALHI Eknas, Jatam, Kontras Surabaya, For Banyuwangi) juga didukung oleh beberapa individu yang berprofesi sebagai pengacara publik.

Bagian Ketujuh: Heri Budiawan Ditahan Kejaksaan Banyuwangi

  1. Tanggal 4 September 2017
  • Senin (4/9) pagi, Heri Budiawan, kembali mendatangi kantor kepolisian Resor Banyuwangi (Polres Banyuwangi). Kedatangannya guna memenuhi surat panggilan Polres Banyuwangi sehubungan dengan perkara tuntutan yang ia hadapi sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana melakukan penyebaran dan mengembangkan ajaran komunisme, marxisme-leninisme di muka umum dengan media tulisan (spanduk). Ia didampingi oleh tim kuasa hukum yang berasal dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda). Dalam pemeriksaan ini ia juga ditemani oleh ratusan warga Sumberagung yang turut bersolidaritas.
  • Selepas pemeriksaan tersebut, tanpa terduga sebelumnya, dirinyalangsung digiring ke mobil kepolisian untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi. Setibanya di Kajari, ia kembali menjalani beberapa pemeriksaan selama 1 jam.
  • Setelah 1 jam diperiksa di Kajari Banyuwangi, dirinya langsung ditahan.

Bagian Kedelapan: Heri Budiawan Divonis 10 Bulan oleh PN Banyuwangi

  1. Tanggal 23 Januari 2018
  • Heri Budiawan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Banyuwangi. Ketua majelis hakim tersebut adalah Putu Endru Sonata.
  • Atas putusan tersebut, Heri Budiawan dan tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT). Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Banyuwangi juga mengajukan banding.

Bagian Kesembilan: Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur Menerima Banding JPU Kajari Banyuwangi

  1. Tanggal 14 Maret 2018
  • Pada tanggal 14 Maret 2018, PT Jawa Timur menguatkan putusan PN Banyuwangi, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan terhadap Heri Budiawan. Putusan tersebut diketuai oleh Edi Widodo, SH, M.Hum.
  • Atas putusan PT tersebut tim kuasa hukum Heri Budiawan mengajukan upaya hukum Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Begitu juga dari pihak JPU juga mengajukan Kasasi.

Bagian Kesepuluh: Mahkamah Agung (MA) Menolak Kasasi Heri Budiawan dan Menambah Hukuman Penjara

  1. Tanggal 16 Oktober 2018
  • MA melalui amar putusannya, pada tanggal 16 Oktober 2018, memutuskan menolak permohonan kasasi Heri Budiawan. Adapun tim hakim yang melakukan putusan tersebut adalah: Margono, SH, MH, MM, Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH, M.Hum, Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum.
  • MA mengubah putusan PN Banyuwangi dan PT Jawa Timur, mengenai pidana penjara Heri Budiawan menjadi 4 (empat tahun).

Bagian Kesebelas: Tim Kuasa Hukum Heri Budiawan Menerima Akta Pemberitahuan Putusan MA

  1. Tanggal 17 November 2018
  • Tim kuasa hukum Heri Budiawan yang tergabung dalam Tekad Garuda menerima akta pemberitahuan putusan MA.

Nb: a) Dalam fakta persidangan kasus kriminalisasi Heri Budiawan ini, pihak JPU tidak pernah menghadirkan bukti spanduk yang dituduhkan tersebut, b) Industri pertambangan di Tumpang Pitu-Banyuwangi ini telah menyebabkan sedikitnya 13 orang menjadi korban kriminalisasi (tahun 2015: 8 orang, tahun 2017: 5 orang).

=============================================================

Catatan Tambahan:

-Profil Perusahaan

  • PT Merdeka Copper Gold Tbk yang didirikan pada tahun 2012 lalu tersebut, adalah perusahaan induk (holding company) yang memiliki empat anak usaha, yakni: PT Bumi Suksesindo (BSI), PT Damai Suksesindo (DSI), PT Cinta Bumi Suksesindo (CBS) dan PT Beta Bumi Suksesindo.
  • Dalam menjalankan industri keruk pertambangannya di Tumpang Pitu-Banyuwangi, PT BSI mengantongi IUP OP yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, seluas 4.998 ha. Sementara PT DSI mengantongi IUP Eksplorasi untuk melakukan kegiatan eksplorasi seluas 6.623,45 ha.
  • Keseluruhan wilayah eksploitasi dan eksplorasi anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini, terletak di 5 desa Kecamatan Pesanggaran, yakni: Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan.

-Dewan Komisaris dan Direksi

Pra September 2018

Dewan Komisaris: Edwin Soeryadjaya (presiden), Garibaldi Thohir (komisaris), Richard Bruce Ness (independen), Dhohir Farisi (independen).

Dewan Direksi: Adi Adriansyah Sjoekri (presdir), Colin Francis Moorhead (wakil presiden), Gavin Arnold Caudle, Hardi Wijaya Liong, Michael WP Soeryadjaya, David Thomas Fowler, Rony N Hendropriyono, Chrisanthus Supriyo (independen).

Pasca September 2018

Dewan Komisaris: Edwin Soeryadjaya (preskom), Garibaldi Thohir (kom), Dhohir Farizi (kom independen), Heri Sunaryadi (kom), Sakti Wahyu Trenggono (kom), Mahendra Siregar (kom).

Dewan Direksi: Tri Boewono (presdir), Richard Bruce Ness (CEO), Gavin Arnold Caudle (dir), Hardi Wijaya Liong (dir), Michael WP Soeryadjaya (dir), Colin Francis Moorhead (dir), David Thomas Fowler (dir), Chrisanthus Supriyo (dir.independen).

sumber selamatkanbumi.com

Related Post