Setelah proses pendataan rampung, kata Lisa, Gubernur Kalimatan Timur akan menerbitkan surat penetapan lokasi yang menjadi dasar, kemudia diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain itu, lanjut Lisa, akan diadakan uji publik kepada pemilik lahan yang lahannya terkena proyek pembangunan jembatan tol penghubung di atas Teluk Balikpapan.
”Soal proses pembebasan lahan dengan besaran ganti rugi ditetapkan tim penilai,” suara Lisa.
Kegiatan sosialisasi dan pendataan awal pembebasan lahan proyek jembatan tol penghubung Penajam-Balikpapan tersebut juga akan digelar di Kota Balikpapan, khususnya di Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota
Sementara sedikitnya 22 warga pemilik lahan di Kelurahan Nenang, serta masyarakat yang terdampak langsung proyek pembangunan jembatan tol penghubung Penajam-Balikpapan menghadiri sosialisasi dan pendataan awal terkait pembangunan jembatan tol penghubung tersebut.
Pengadaan lahan sumbu jalan untuk ruas jembatan tol penghubung dengan ketinggian ruang bebas 50 meter dari permukaan air laut tersebut dari sisi Kabupaten Penajam Paser Utara, dan juga sisi Kota Balikpapan. sk-005/