PENAJAM, WWW.SUARAKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan formulasi khusus bagi pegawai tidak tetap atau tenaga honorer yang telah bekerja di atas lima tahun dalam proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kepada pemerintah pusat.
    

Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin dilansir dari antaranews kaltim di Penajam  mengatakan, pemerintah kabupaten terus melakukan persiapan untuk melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
    
Persiapan tersebut diantaranya Pemkab Penajam Paser Utara mengusulkan perlakuan khusus bagi pegawai tidak tetap yang telah bekerja mulai lima hingga puluhan tahun.
    
“PTT atau honorer yang telah bekerja di atas lima tahun diberikan perlakuan khusus dengan mendapatkan nilai lebih pada proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” jelas Alimuddin.
    
Perlakuan khusus menurut dia, PTT atau non-PNS juga diberikan nilai lebih pada seleksi komptensi bidang atau SKB saat dilakukan tes dalam proses perekrutan P3K.
    
“PTT atau honorer yang memiliki kemampuan tertentu juga kami usulkan bisa mendapatkan rekomendasi lebih dalam proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujarnya.
    
Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai pengganti pegawai honorer di lingkungan pemerintahan, menggunakan sistem tes layaknya penerimaan CPNS.
    
Pada tes perekrutan P3k tersebut, pemerintah pusat menetapkan menggunakan tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang seperti yang dilakukan dalam penerimaan CPNS.
    
Selain mengusulkan pertimbangan masa kerja pegawai honorer jelas Alimuddin, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser juga menyusun jumlah kebutuhan pegawai di setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau organisasi perangkat daerah (OPD).
    
“Pemerintah kabupaten sedang menyusun jumlah kebutuhan pegawai di masing-masing SKPD sebagai persiapan perekrutan P3K. Kebutuhan pegawai yang diajukan ke pemerintah pusat belum bisa diumumkan ke masyarakat sebelum disetujui kepala daerah,” ujarnya.
    
Pemerintah pusat menetapkan tiga formasi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahaun ini (2019), antara lain formasi tenaga pendidikan atau guru, kesehatan dan formasi penyuluh lapangan pertanian. sk-011/antaranews.com