Panitia Lelang : Tidak Ada Permintaan Uang dari Rita maupun Tangan Kanannya di Tim Sebelas

Kamis, 7 Juni 2018 | 4:31 pm | 455 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Pegawai negeri sipil di Kutai Kartanegara, Darma Gumawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/5/2018).(KOMPAS.com/foto  ABBA GABRILLIN)

 

JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Darma Gumawan, membenarkan adanya tim sebelas yang dibentuk oleh Bupati Kukar Rita Widyasari.

Menurut Darma, tim tersebut adalah anggota tim sukses yang dibentuk oleh Rita Widyasari.

Hal itu dikatakan Darma saat dihadirkan sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Darma bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin. “Saya pernah dengar, itu adalah tim sukses bupati, terdakwa satu (Rita). Selepas itu saya enggak tahu,” kata Darma.

Darma menyebut sejumlah nama yang diketahui sebagai anggota tim sebelas. Salah satunya, Darma menyebut nama terdakwa dua, yakni Khairudin.

Dalam persidangan, Darma mengaku seringkali ditugaskan sebagai panitia lelang berbagai proyek di Pemkab Kukar. Proyek yang dikerjakan dari berbagai kedinasan, seperti Dinas Sosial hingga Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Namun, menurut Darma, tidak pernah ada permintaan uang dari Rita maupun tangan kanannya di tim sebelas. Menurut dia, semua proses lelang berjalan sesuai prosedur.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Rita dan Khairudin membantah adanya pembentukan tim sebelas.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Selain itu, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Menurut jaksa, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Proses penerimaan uang juga melibatkan beberapa anggota tim sebelas. Bupati Kutai Kartanegara non aktif menjalan sidang dakwaan atas kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. sk-006/Abba Gabrillin

 

 

Atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Meringankan Tahu Ada Tim Sebelas yang Dibentuk Bupati Kukar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/13535151/saksi-meringankan-tahu-ada-tim-sebelas-yang-dibentuk-bupati-kukar

Related Post