Mulai 1 Juni Samarinda New Normal Tahap Pertama

Kamis, 28 Mei 2020 | 6:58 pm | 20 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Samarinda, Suara Kaltim Online – Samarinda mulai menuju melakukan kenormalan baru atau new normal. Efektif berlaku mulai 1 Juni. Pada fase relaksasi tahap pertama pengendalian covid-19 di Kota Samarinda untuk mndukung keberlangsungan usaha, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan .

Surat Edaran Nomor 360/003/300.07 tentang Fase Relaksasi tahap Pertama Pengendalian covid-19 di Samarinda sudah ditanda tangani Walikota Samarinda H. Syaharie Jaang tangal 28 Mei 202, yang berlaku efektif 1 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut suai dengan kebutuhan.

Surat edaran Walikota Samarinda tersebut memperhatikan dari keputusan dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha. Selain itu surat dari Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Nomor:443/2197/100.02 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Samarinda/Walikota Samarinda.

Dalam surat edarannya, walikota pada tahap pertama ini yaitu :

  1. OPD pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga wajib memakai masker.
  2.  Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.
  3. Tempat peribadatan dapat kembali dibuka dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan peribadatan.
  4. tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, tempat perbelanjaan, rumah makan, dan pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib menggunakan masker di setiap kegiatan.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismed Kusasi, Rabu (27/5/2020), mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi normal baru dengan berdasarkan perhitungan epidiomologis. Dalam analisa yang dilakukan tim epidimiologis tersebut, saat ini Samarinda sudah melalui fase puncak dan tanpa transmisi lokal.

Dalam pemaparan tim epidimiologi, sejauh ini Samarinda telah mendapatkan 4 klaster utama nasional, yakni klaster Bogor, klaster Sinode, klaster Gowa, dan klaster Magetan.

Samarinda menyelesaikan 4 klaster utama nasional tersebut tanpa transmisi lokal. Sementara 4 klaster ini merupakan penyebab transmisi lokal di 8 kabupaten/kota di Kaltim. Di mana peningkatan PDP konfirmasi positif dari klaster ini masih sangat signifikan, transmisi lokal telah terjadi di 3 level, yakni keluarga inti, keluarga besar, dan non keluarga.

Selain 4 klaster tersebut, Samarinda juga menemukan klaster Kalteng, klaster lokal Kaltim, terutama dari Balikpapan dan Kutai Kartanegara.

“Sampai 27 Mei 2020, di Samarinda juga belum ada bukti ilmiah telah terjadi transmisi lokal yang diverifikasi Dinas Kesehatan Kaltim,” tulis laporan tim epidiomologi dari Dinas Kesehatan Samarinda.

Related Post