Modus Mendoakan Jadi Anak Soleh, Lansia 68 Tahun Cabuli Remaja Pria

Minggu, 17 Mei 2020 | 1:23 pm | 30 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Kebumen,  Suara Kaltim Online – MH (68), laki-laki lanjut usia (lansia) warga desa Karangsari, Kabupaten Kebumen, diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. MH mengaku memiliki kemampuan mendoakan agar korban tumbuh jadi anak soleh.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan perbuatan cabul itu dilakukan MH sejak bulan Januari 2020. Saat korban bermain di depan rumahnya, MH langsung memanggil dan mengajak masuk ke rumah kemudian melancarkan perbuatan bejatnya.

“Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan kepada korban,” jelas AKBP Rudy, Sabtu (16/5).

Setelah melakukan pelecehan, tersangka memberi uang pada korban. Tujuannya agar korban tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.

Tapi ulahnya terendus polisi. MH yang selama ini hidup membujang di tangkap di rumahnya pada Jumat (1/5) kemarin.

“Dari kasus ini, nanti akan kita lakukan pengecekan kondisi psikologis tersangka. Nanti kita akan undang psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka,” kata AKBP Rudy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

Guru SD di Berau Sodomi 9 Anak

Tanjung Redeb, Suara Kaltim Online – Sebelumnya,  pertengahan Maret 2020,  NR (50), PNS guru SD di Sambaliung, Berau, dibekuk polisi dengan dugaan berbuat cabul terhadap 9 murid dan mantan muridnya. Dia memperdaya korbannya dengan iming-iming uang.

Janjikan Uang, Guru SD di Berau Sodomi 9 AnakGuru SD di Berau Sodomi 9 Anak. ©2020 Merdeka.com/Saud Rosadi

Kasus itu terbongkar Sabtu (14/3) lalu, saat korban mengadu ke orangtuanya. Tim Reskrim Polsek Sambaliung lantas mengamankan guru NR di rumahnya.

Penyelidikan polisi 2 hari terakhir, terungkap sementara ada 9 anak jadi korban pencabulan guru NR. Berbekal iming-iming uang, kondom, hingga body lotion, NR melakukan aksinya mulai Juni-Agustus 2019 lalu.

“Korbannya ada murid, dan mantan murid. Pelaku memilih mana yang dia suka. Semua korban laki-laki anak bawah umur,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo di kantornya dilansir dari merdeka.com, Selasa (17/3).

Sebelum berbuat asusila, dia menerangkan, pelaku lebih dulu mengajak ngobrol calon korbannya. Kemudian pelaku memberikan iming-iming uang, hingga meminta korban melakukan sodomi.

“Dilakukan itu di tempat sepi,” ujarnya.

NR sendiri, dipastikan masih berstatus guru aktif di salah satu SD di Sambaliung. “Apakah ada kemungkinan korban lain, kita kembangkan. Ini perbuatan tidak manusiawi terhadap anak,” ungkap Edy.

NR saat ini dijebloskan ke penjara Polres Sambaliung. Dia dijerat dengan UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Barang bukti kita amankan seperti kondom san body lotion. Mudah-mudahan, mendapat hukuman setimpal,” sebut Edy.

Ditanya wartawan, meski dari pernikahannya punya 5 orang anak, guru NR mengakui perbuatannya, dengan lebih dulu dia mengurut korban.

“Cuma 7 anak. Yang dua itu, cuma saya ajak jalan-jalan,” kilah NR.

Related Post