Langsung Telanjang, Pemuda di Gresik Mau Perkosa Gadis SMP, Gagal Dihakimi Warga

Jumat, 29 Maret 2019 | 5:01 pm | 836 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

BACA JUGA : Mencoba Memperkosa Kucing, Alat Kelamin Pria Amerika Serikat Ini Tersangkut di Anus Kucing

 

suarakaltim.com– Warga Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik geger adanya aksi bejat yang dilakukan oleh Mochammad Fatchur Rozi (22) warga Jalan Gubernur Suryo, Gresik. Rozi panggilan akrabnya gagal memperkosa. Sehingga, dia dihakimi massa sebelum diamankan.

Percobaan pemerkosaan yang dilakukan Rozi berawal saat dirinya sedang berjalan di lingkungan Desa Pongangan. Saat itu,  Rozi, melihat pintu rumah korban terbuka. Korban berinisial TA (14), itu sedang menonton televisi sendirian di ruang tamu.

Melihat ada kesempatan, pelaku masuk ke dalam rumah tersebut. Bahkan, Rozi langsung telanjang dan akan menindih korban. Beruntung, tetangga korban yang mengetahui hal itu langsung teriak. Gadis SMP itu juga berteriak dengan kencang.

Pelaku keluar dan melarikan diri. Sejumlah warga yang lain juga ikut mengejar. Rozi terkepung dan dihajar ramai-ramai. “Sebelum diamankan ke balai desa. Pelaku dihajar warga,” kata Pj Kades Pongangan Misbah, Kamis (28/3/2019).

Menurut Misbah, pelaku diamankan ke balai desa untuk menghindari amukan warga. Pihaknya langsung menghubungi pihak Polsek Manyar untuk segera diamankan. “Kami bawa Polsek untuk dimintai keterangan,” ujar salah satu anggota Poslek Manyar.

Sewaktu diamankan, sikap pelaku tidak seperti orang pada umumnya. Kabarnya, dia mengalami gangguan jiwa. Nampak terlihat keluarga pelaku datang ke Polsek menunjukkan sejumlah obat yang biasanya dikonsumsi Rozi.

Kapolsek Manyar AKP Ady Nugroho menjelaskan, pelaku pernah mengalami depresi atau gangguan jiwa. Namun, petugas masih menunggu surat keterangan bahwa pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan. “Sementara pelaku masih kami amankan. Besok akan kami datangkan dokter dari rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Ipda I Ketut Riasa.

Jika hasilnya memang mengalami gangguan kejiwaan, maka pelaku tidak bisa dipidanakan. Sementara ini pihaknya akan mempertemukan kedua pihak keluarga. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Bapas Surabaya. Mendampingi korban supaya tidak trauma,” tandasnya. beritajatim.com

 

Related Post