Kenalan di Facebook, di Makassar Bocah 12 Tahun Dicabuli Pria 4 Kali

Selasa, 24 September 2019 | 6:32 am | 305 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

H saat menjalani proses pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa

MAKASSAR, SUARAKALTIM.COM – Ini satu dampak negatip dari media sosial. Seorang anak perempuan berinisial NL (12) mendapat perlakuan tidak senonoh dari pria yang dikenalnya lewat Facebook. NL yang masih duduk di bangku SD, bahkan telah disetubuhi oleh pelaku, H (20) sebanyak empat kali.

Kasus ini terungkap setelah NL memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menjelaskan, bahwa awalnya, korban dan H berkenalan lewat Facebook. Keduanya lalu bertukar nomor handphone.

Baca Juga:

Viral di Dunia Facebook, Suami Dibakar Istri, Karena Memperkosa Anaknya yang Berumur 7 Tahun

Kuli bangunan setubuhi anak 15 tahun di Surabaya

Anggota DPRD Malang Dilaporkan Istri Siri ke Polisi, Dituduh Sebarkan Foto Bugil

Germo Muda Prostitusi Online Bontang Mengaku Baru 2 Bulan, Pelangganya Pekerja Tambang

Cemburu, Seorang Pria di Tuban Sebarkan Foto Bugil Kekasih

Saat korban berlibur di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, tepatnya di rumah salah seorang kerabatnya, sambung Indratmoko, korban lalu diajak pelaku bertemu.

Hari itu, pelaku yang datang menggunakan sepeda motor pada pukul 20.00 Wita di rumah keluarga korban dan mengajaknya berkeliling Kota Makassar. Belakangan korban diajak ke rumah pelaku lalu dibujuk untuk bersetubuh.

“Korban yang masih kecil ini juga diancam pelaku, jadi mungkin takut. Hingga terjadilah perbuatan tersebut sebanyak empat kali,” beber Indratmoko di Ruang Kerjanya, Senin (23/9/2019).

Polisi kata Indratmoko telah membekuk H, warga jalan Tamangapa Raya Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan juga mendapat konseling dari P2TP2A. Untuk pasalnya kita terapkan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Labih jauh perwira polisi dua bunga ini mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas sosial media anaknya agar terhindar dari tindak asusila.

“Yah sering periksa handphone anaknya, apkikasi apa saja disitu, riwayat penelusuran di internet apa saja, siapa saja kawannya di media sosial yah itu harus lebih melekat kontrol, karena angka kejahatan terhadap anak di media sosial cukup tinggi di Makassar,” tukasnya.

Faisal Mustafa/sn

Related Post