Suara Kaltim, Samarinda – Sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Disease-19 atau Covid-19 di Provinsi Kaltim, Kadishub Kaltim AFF Sembiring melaksanakan peninjauan di Pelabuhan Samarinda, Sabtu(6/2/2021).
Bersama pejabat Eselon III di lingkungan Dishub Kaltim dan jajaran Dishub Kota Samarinda, ketika peninjauan Sembiring meminta agar pekerja di pelabuhan juga tetap menjaga kesehatan dengan cara menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan disiplin.
“Bila masih ditemukan para pekerja yang tidak melaksanakan prokes, maka pemilik kapal akan diberi tindakan tegas,” kata Sembiring.
Menurut Sembiring, pelaksanaan prokes ini wajib dilakukan oleh siapa saja, tak terkecuali pekerja di Pelabuhan Samarinda. Karena, dengan melaksanakan protokol kesehatan, masyarakat khususnya para pekerja bersama mencegah terjadinya penyebaran penularan wabah pandemi Covid-19.
“Melihat di lapangan ternyata masih banyak pekerja di Pelabuhan Samarinda. Maka, kami minta para pekerja untuk menaati protokol kesehatan,” jelasnya.(jay/sul/sumber : humasprov kaltim).
Editor : Adella Azizah Maharani