Jadi Tersangka Karena Merenovasi Bangunan, Perempuan 74 Tahun Kirim Surat Untuk Jokowi dan Kapolri

Senin, 21 Januari 2019 | 10:25 am | 248 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
 

FOTO. Sri Surastiti wartawan senior di Serang kirim surat untuk Presiden Jokowi dan Kapolri. (Istimewa/Bantennews.co.id)

Sri Surastiti dituduh melanggar Pasal 363 KUHP hanya karena merenovasi bangunan yang hampir roboh

 

www.suarakaltim.com – Sri Surastiti , wartawan senior berusia 74 tahun mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi . Sri juga menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Surat yang dilayangkan Sri berkaitan dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Ia dituduh melanggar Pasal 363 KUHP akibat merenovasi bangunan.

Perkara tersebut bermula dari rumah yang ditinggali Sri Surastiti secara turun temurun di atas tanah yang berada di Jalan Saleh Baimin Nomor 47 Serang , Banten. Status tanah itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atas PT Bina Cipta Gaya.

Sejak tahun 1965, ayah Surastiti yaitu S. Soejitno adalah salah satu direktur PT Bina Cipta Gaya yang sebelumnya Perusahaan milik Negara, PN Garam. Atas dasar itu Sri tinggal di tempat itu.

Mengingat status tanah HGB itu sudah habis masa berlakunya karena PT Bina Cipta Gaya sudah bubar berdasarkan Kemenkumham, maka Surastiti mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak prioritas, karena sudah lebih dari 20 tahun tinggal di tempat itu.

Proses pembuatan sertifikat tengah berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perkara perdata kasus ini masih ditangani oleh Pengadilan Negeri Serang.

Tiba-tiba seorang pengusaha distributor garam bernama Liem Hoa Hong melaporkan Sri Kus yang merupakan adik sepupu Rastiti sebagai saksi tahun 2007 silam. Pasal yang digunakan adalah, karena menempati lahan tanpa seizin pemilik.

Kasus tersebut lalu di SP3 (Surat Pengentian Penyidikan Perkara) di Polres Serang. Tidak berhenti sampai di situ, keluarga Liem Hoa Hong, melaporkan lagi Rastiti ke Polda Banten tahun 2012 dengan tuduhan penggelapan barang tak bergerak. Laporan ini juga di SP3 tahun 2015.

Karena tidak berhasil meneruskan perkara lagi-lagi Liem Hoa atas nama Mario melaporkan Rastiti ke Polres Serang dengan tuduhan 363 KUHP. Sampai saat ini Rastiti berstatus tersangka.

Padahal yang dilakukan Rastiti hanyalah merenovasi bangunan yang hampir roboh dengan memanfaatkan material bekas bangunan gudang tua yang terletak di atas tanah tersebut.

Letih dengan perkara yang tak kunjung selesai sejak 2007 dan merasa terus dipermainkan aparat kepolisian, akhirnya Rastiti mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan minta agar keadilan bisa ditegakkan terutama bagi rakyat kecil.

“Saya perempuan lanjut usia dengan latar belakang wartawan saja bisa dikriminlisasi, apalagi warga Indonesia lainnya yang buta hukum,” kata Sri Rastiti.

Kasus ini sudah saya laporkan juga ke Divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan gelar perkara, namun tidak digubris polres Serang.

Rastiti juga berharap agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berjanji akan menertibkan polisi nakal dan menciptakan kepolisian yang bersih dan profesional. Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Polres Serang.

Sumber: Bantennews.co.id

Related Post