Heboh, Banyak Warga Indonesia Belum Punya e-KTP, Warga China Ini Sudah Punya e-KTP di Cianjur

Selasa, 26 Februari 2019 | 2:43 pm | 516 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

 
E-KTP warga asing/Foto Istimewa

CIANJUR, www.suarakaltim.com– Bila sekarang ini, masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki e-KTP, warga negara China ini punya e-KTP di Cianjur. Ini bikin heboh. Foto e-KTP sudah menyebar. Di media sosial, kabar ini sudah jadi perbincangan hangat.  

Tampak foto wajah pria, namanya Guohui Chen. Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamat, Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama, Kristen. Status pernikahan, menikah. Kewarganegaraan, China.

Dikonfirmasi, Plt Bupati Cianjur, Suherman, membenarkan beredarnya kabar kepemilikan e-KTP oleh orang China ini. Hanya dia menekankan bahwa warga asing diperbolehkan memiliki e-KTP.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, warga asing diperbolehkan memiliki e-KTP. Cuma untuk pemilihan umum, tidak diperbolehkan,” ujar Suhermandilansir dari  VIVA, Selasa, (26/2).

Saat ini, kata Suherman, pihak Dukcapil Kabupaten Cianjur tengah mengecek terkait identitas yang tertera di e-KTP ini.

“Bisa saja kan hoax, makanya sedang dicek nomor identitasnya. Kalau kepemilikan e-KTP untuk warga asing, itu sesuai undang-undang, diperbolehkan. Tapi kalau untuk pemilu, tidak dibolehkan. Dukcapil juga sedang mengkroscek ke KPUD,” kata Suherman. 

Undang-undang yang membolehkan warga asing memiliki e-KTP terdapat di UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP diatur di pasal 63. 

Berikut bunyinya:

Pasal 63

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

(2) Dihapus.

(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. VIVA

Related Post