BUTON, Suara Kaltim Online – Kasus dugaan pencabulan anak dengan tersangka Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio, kini ditangani Polda Sultra. Kasus dugaan pencabulan anak sebelumnya ditangani Polres Muna.
“Berkaitan dengan (tersangka) pejabat di back-up Polda,” ujar Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).
Setelah kasus ditangani Polda Sultra, gelar perkara ulang dilakukan pada Kamis (26/12). Penyidik Polres Muna memaparkan penanganan kasus yang diduga melibatkan Wakil Bupati Buton Utara.
“Narasi dari Muna tetap dipakai (status tersangka Wabup Buton Utara). Tapi untuk pemeriksaannya diback-up Polda karena pejabat publik selevel (bila ditangani Polres Muna), sebagai antisipasi menghindari conflict of interest,” sambung AKBP Debby.
Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi anak setelah Polres Muna menetapkan seorang muncikari berinisial L alias T. L alias T ini yang diduga menjual anak perempuan ke Wakil Bupati Buton Utara.
BACA JUGA :
Berzina, Wanita Kepala Sekolah dan Wakil di Aceh Dihukum Cambuk di Aceh
Cabuli Gadis 12, Seorang Kakek Pemulung di Jember Dicokok Polisi
“Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp 2 juta lalu diambil muncikari Rp 1 juta. Yang kedua, korban diberikan Rp 500 ribu, diambil muncikari Rp 200 ribu,” kata AKBP Debby dalam wawancara sebelumnya.
Dari sini, polisi mengembangkan penyidikan hingga menetapkan Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka. Polisi menyebut eksploitasi seksual terhadap anak ini dilakukan tersangka pada Juni 2019. Kasusnya ditangani setelah keluarga korban melapor ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019.
Terkait sangkaan pidana terhadap Wakil Bupati Buton Utara, Pasal 76 I UU Perlindungan Anak menyebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Setiap orang yang melanggar pidana pada pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Seperti diberitakan, sebelumnya Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap anak. Polisi kini menunggu izin dari Kemendagri untuk memeriksa Wakil Bupati Buton Utara.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 76 F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76 I jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Polres Muna mulanya menetapkan seorang muncikari berinisial L alias T. L alias T inilah yang diduga menjual anak perempuan ke Wakil Bupati Buton Utara.
“Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp 2 juta lalu diambil muncikari Rp 1 juta. Yang kedua, korban diberikan Rp 500 ribu, diambil muncikari Rp 200 ribu,” kata AKBP Debby.
Dari sini, polisi mengembangkan penyidikan hingga menetapkan Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka. Polisi menyebut eksploitasi seksual terhadap anak ini dilakukan tersangka pada Juni 2019. Kasusnya ditangani setelah keluarga korban melapor ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019.
Terkait sangkaan pidana terhadap Wakil Bupati Buton Utara, Pasal 76 I UU Perlindungan Anak menyebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Setiap orang yang melanggar pidana pada pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Saat ini polisi masih menunggu izin dari Kemendagri untuk memeriksa Wakil Bupati Buton Utara. Sedangkan pihak Kemendagri, saat dihubungi terpisah, belum merespons.
“Masih mengikuti prosedur untuk oknum pejabat selevel kabupaten karena harus izin ke Kemendagri,” ujar AKBP Debby
Editor : Sulthan Abiyyurizky