MALANG, SUARAKALTIM.com– Peraturan daerah (Perda) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2015 dinilai Woman Crisis Center (WCC) Malang hanya sebagai pepesan kosong. Lantaran pasca ditetapkan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di kota pendidikan ini semakin menggila.

Koordinator WCC Malang, Sri Wahyuni mengatakan, Perda yang mengatur perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan itu sama sekali tidak sinkron dengan kondisi yang ada di lapangan. Karena anak-anak dan perempuan di Kota Malang masih banyak mendapat perlakuan yang tak baik. Sederet laporan yang disampaikan bahkan belum banyak digubris oleh pihak berwajib.

“Perda tersebut hanya pepesan kosong buat kami,” katanya pada wartawan di sela-sela aksi yang dilakukan di kawasan Balaikota dan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (5/3).

Perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan masuk dalam daftar laporan menurutnya menjadi bukti bahwa pemerintah dan negara belum hadir memberikan perlindungan dan layanan yang seharusnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Selama ini, tindakan yang dilakukan terkesan masif. Di mana perlindungan dilakukan setelah bermunculannya korban.

“Negara tidak memiliki upaya untuk mencegahnya,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan jika belum lama ini pihaknya telah mengirimkan somasi terhadap pemerintah dan DPRD Kota Malang. Namun sayangnya memang masih belum dijawab secara resmi.

“Jika tidak digubris, maka kami akan menuntut untuk dilakukan legislative review untuk DPRD Kota Malang dan eksekutive review bagi Pemerintah Kota Malang terkait Perda Nomor 12 Tahun 2015 tersebut. Biar masyarakat nasional mengetahuinya,” paparnya.

sk-11/malangtoday/net