Samarinda, (Antaranews Kaltim) – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur akan menonaktifkan data penduduk usia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el hingga 31 Desember 2018.

   

“Seperti yang disampaikan Dirjen Dukcapil sebelumnya bahwa pada 31 Desember 2018 merupakan batas waktu perekaman KTP-el. Bagi masyarakat berusia 23 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman, diimbau segera melakukan perekaman,” ujar Kepala DKP3A Provinsi Kaltim, Halda Arsyad di Samarinda, Senin.

Imbauan itu bahkan diimbangi dengan sosialisasi karena jika tidak melakukan rekam data, maka data kependudukan yang bersangkutan akan diblokir atau dinonaktifkan sehingga secara otomatis tidak bisa berurusan dengan layanan publik seperti perbankan, BPJS, beasiswa, jaminan kesehatan, asuransi, dan lainnya.

Menurut dia, dinonaktifkannya data seseorang hanya bersifat sementara sampai yang bersangkutan melakukan perekaman KTP-el di Disdukcapil setempat.

Hal itu diterapkan agar masyarakat berperan aktif dan sadar terhadap data kependudukan, karena data ini menjadi syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu mendatang mengingat pemilih harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Penerangan (Puspen), sejak lama menginformasikan bahwa jajaran Dukcapil daerah pada 27 Desember 2018 melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el serentak di 514 kabupaten/kota.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengejar kekurangan sisa 2,6 persen yang belum melakukan perekaman, namun setelah upaya tersebut dilakukan dan jika masih ada penduduk yang tidak melakukan perekaman, maka dilakukan pemblokiran sementara sampai yang bersangkutan melakukan perekaman.

Informasi ini dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri yang ditandatangani Dirjen Dukcapil Nomor: 471.13/24150/Dukcapil tanggal 17 Desember 2018.

Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota yang diharapkan tersosialisasikan ke semua instansi pemerintah, camat, lurah, kepala desa, kepala dusun, Ketua RW/RT hingga tersosialisasikan ke masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, diharapkan partisipasi aktif masyarakat, ormas, tokoh agama, tokoh adat, pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan pihak terkait lain untuk membantu melakukan sosialisasi jemput bola perekaman KTP-el secara serentak yang telah dilakukan sebelumnya.

Pelayanan jemput bola perekaman KTP-el serentak secara nasional tersebut diarahkan kepada pemilih pemula baik mereka yang duduk di bangku SMA, SMK, perguruan tinggi, dan para santri yang belajar di pondok pesantren.

“Termasuk pemilih yang ada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tempat tertentu yang memiliki jumlah pemilih terkonsentrasi seperti perusahahaan, perkantoran dan tempat usaha lainnya,” ucap Halda.

Ditjen Dukcapil Kemendagri telah membuka call centre untuk membantu pelayanan KTP-el kepada masyarakat di nomor telepon 1500537, sehingga bagi yang memerlukan bantuan, diharapkan bisa menghubungi nomor tersebut.