Di Tuluangung Saiful Perkosa Wanita yang Mengutangi Rp 30 Juta

Rabu, 4 September 2019 | 4:33 am | 304 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi membeberkan barang bukti pemerkosaan

 

Baca Juga : Coba Perkosa Rekannya, Pelajar di Bittuang Dihukum Potong Babi

 

TULUNGAGUNG,SUARAKALTIM.COM – Seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi di Tulungagung setelah terbukti memperkosa wanita. Pria ini juga merampas sejumlah barang milik korban, bahkan mengancam akan membunuh korban bila keinginannya tidak dituruti.

Pria itu bernama Saiful Rochman (46), warga Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Pria yang pernah bekerja di sebuah perusahaan tambang baru bara ini memperkosa dan merampas barang korban saat berangkat mengambil mengambil uang bersama korban.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi setelah tersangka mengajak korban untuk mengambil uang lantaran tersangka mempunyai utang sebanyak Rp 30 juta kepada korban.

Dengan mengendarai mobil, keduanya kemudian mengambil uang di sebuah bank di wilayah Salatiga, Jawa Tengah.

“Namun setelah mengambil, uang korban tidak dikembalikan dan mereka melanjutkan perjalanan hingga ke Tulungagung,” tutur Saiful, Senin (2/9/2019).

 

Sampai di Tulungagung, tersangka mengajak korban menginap di rumah salah satu temannya. Saat menginap tersebut tersangka memperkosa korban dengan mengancam akan membunuh korban bila tidak menuruti kemauannya.

“Tersangka memperkosa korban saat menginap di rumah temannya,” terangnya.

Korban berusaha melarikan diri setelah diperkosa tersangka. Namun tersangka mengejar korban setelah memergokinya. Tersangka kemudian meminta cincin yang dikenakan oleh korban.

Karena takut, korban memberikan cincinnya kemudian kembali berlari. Namun tersangka berhasil merampas tas miliknya. Setelah terbebas dari tersangka, korban melapor ke polisi.

“Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di sebuah kamar kos,” beber Hendi.

Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 285 Jo 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

“Kita masih dalami motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut,” tambahnya.

Narendra Bakrie / Bramanta Pamungkas/jatimnow

 

Related Post