Kronologi Lengkap Dugaan Kasus Prostitusi Online di Kupang, Unggahan YA hingga Aksi Lapor Polisi
Kronologi Lengkap Dugaan Kasus Prostitusi Online di Kupang, Unggahan YA hingga Aksi Lapor Polisi
KUPANG, www.suarakaltim.com– Masyarakat Kota Kupang dihebohkan dengan kasus prostitusi online. Baru-baru ini, sebuah akun YA memposting foto sejumlah perempuan yang ia sebut sebagai pelakor.
YA memposting foto tersebut grup Facebook yang memiliki ribuan pengikut, yaitu Viktor Lerik (Veki Lerik) bebas bicara bicara bebas . . .
Kontan postingan ini pun ditanggapi oleh netizen yang rata-rata adalah masyarakat NTT khususnya Kota Kupang.
Lalu, seperti apa kronologi dugaan kasus prostitusi online yang akhirnya membawa sejumlah nama perempuan ini?
Berikut kronologi kasus ini mulai dari postingan hingga aksi lapor ke polisi.
1. Akun YA memposting foto sejumlah perempuan di Grup Facebook Viktor lerik ( veki lerik ) bebas bicara bicara bebas . . .
Sebuah akun Facebook, Yoh*** At****, mengunggah sekitar 19 foto perempuan di Grup Facebook dengan follower terbanyak di Kota Kupang.
Belasan foto-foto perempuan itu, ia sebut sebagai perebut suami orang atau pelakor.
Ia menuliskan keterangan untuk foto-foto tersebut sebagai berikut:
Iinilah pelakor kota kupang
lo*** dn mucikari ternama
yang selama ini buat rumah tangga saya hancur dengan kelakuan mereka
semoga kalian sadar atas perbuatan merusak keluarga orang
Yoh*** At**** mengunggah postingannya tersebut, Kamis (14/2/2019), pada pukul 21.30 WITA.
Hanya dalam tempo 2 jam lebih, postingan ini sudah dikomentari 1.400 komentar dan disukai oleh 1.600 orang.
Di antara beberapa komentar itu ada yang menyebut postingan akun Yoh*** At**** adalah hoax.
Ada juga yang menyebut Yoh*** At**** adalah akun palsu.
2. YA juga memposting hal yang sama di Instagram
Hal yang sama juga dilakukan akun YA di instagram. Sejumlah foto perempuan lengkap dengan chattingan di WA pun disebar YA.
Postigan YA ini pun memancing reaksi perempuan yang foto-fotonya disebar oleh YA.
3. Beberapa perempuan yang fotonya disebar dan dituduh sebagai ‘pelakor’ membuat laporan ke polisi
Salah satu nama yang disebut sebagai ‘pelakor’ adalah AM.
Nama AM muncul usai akun Yoh*** At**** menyebut AM terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Tidak terima namanya dicatut, AM pun melaporkan akun Yoh*** At**** ke pihak kepolisian.
Dilansir dari akun instagramnya, AM terlihat menulis klarifikasi dan tidak terima namanya disebut di akun Yoh*** At****.
“Syalom, selamat pagi, Berkenaan dgn berita/postingan hoax dari salah satu akun fake. Saya dan keluarga sudah melaporkan/menyerahkan ke pihak yang Berwajib, dalam hal ini kepolisian untuk diselediki dan diproses secara hukum.
Karena postingan tersebut tidak benar & sudah mencemarkan nama baik saya, Untuk itu, dimohon kita lebih pintar dalam mencerna berita/postingan dan kita lebih bijak dalam berkomentar.
Selanjutnya saya menunggu hasil penyelidikan dan akan menyampaikan kembali untuk diketahui bersama. Terimakasih!”
4. Polda NTT Benarkan adanya laporan pencemaran nama baik
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (Medsos) yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook berinisial YA,
“Laporan sudah diterima dan masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya di Mapolda NTT, Jumat (15/2/2019) siang.
Laporan tersebut, lanjut Kombes Pol Jules, diterima sekitar pukul 19.00 Wita.
Terdapat lebih dari satu orang yang melapor dengan terlapor yang sama yakni pemilik akun Facebook, YA.
Saat ini laporan tersebut tengah ditangani oleh Subdit II Ditkrimsus Polda NTT.
5. Admin grup Facebook viktor lerik (veki lerik) bebas bicara bicara bebas . . . dipanggil polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Diskrimsus Polda NTT mulai bergerak melakukan penyelidikan terkait tudingan prostitusi online dan pelakor di Kupang.
Diskrimsus Polda NTT memanggil admin grup Facebook Viktor lerik ( veki lerik ) bebas bicara bicara bebas . . .
Surat pemanggilan ini diunggah oleh admin grup Facebook terbesar di Kupang tersebut pada Jumat (15/2/2019) sore.
Pada unggahan ini, Viktor Lerik, salah satu admin grup tersebut menyertakan foto surat pemanggilan dari Polda NTT tertanggal 13 Februari 2019.
Viktor Lerik dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Viktor Lerik dimintai keterangan seputar tudingan prostitusi online dan pelakor yang diposting oleh akun YA.
Pada postingan tersebut, Viktor Lerik juga memberikan caption yang isinya berupa pemanggilan dari polisi terkait pelakor.
Viki Lerik juga mengimbau agar anggota grup lebih berhati-hati dalam memposting di grup tersebut.
Pada akhir kalimat, Viki Lerik menambahkan kalimat, dirinya sangat jengkel dengan ulah anggota grup yang tak memenuhi aturan di grup yang dibuatnya tahun 2012 tersebut.
Berikut postingan Viki Lerik:
Lagi lagi , veki sebagai admin diperiksa polisi terkait postingan akun y***** a***** tentang pelakor , untuk yang kesekian kalinya veki himbau anggota grup supaya lebih hati hati memposting di grup ini ( medsos ) karena ada masalah hukum kalau sembarangan memposting sesuatu di grup / medsos
Postingan yang merugikan orang seperti itu maka pasti menjadi masalah hukum , semoga aparat polisi bisa menyelesaikan masalah tersebut . . .
Nb : veki tahan napas sa , dada sesak deng kakodok tingkat dewa . . .
Saat ini kasus pencemaran nama baik ini sedang ditangani Subdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT. (pos-kupang.com/eflin rote)