Di Kubu Prabowo, Giliran Romo Muhammad Syafii Berpotensi Jadi Tersangka

Kamis, 21 Maret 2019 | 11:39 am | 330 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
MEDAN, SUARAKALTIM.COM– Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Romo Raden H Muhammad Syafii terjerat hukum. Orasi Romo Syafii di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu dianggap melanggar UU Pemilu.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan orasiRomo Syafii memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Karena itu, Gakkumdu Sumut meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Romo Syafii pun berpotensi menjadi tersangka.

Kasus Romo Syafii ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Gakkumdu Sumut melakukan rapat pada Selasa (19/3) malam.

Dalam rapat tersebut Gakkumdu menimbang berbagai materi mulai dari pengaduan warga, keterangan dari para saksi, barang bukti hingga keterangan dari pelapor maupun klarifikasi dari terlapor.

“Ya statusnya dilanjutkan ke penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Rabu (20/3).

Syafrida menjelaskan dalam menetapkan status tersebut pihak Bawaslu Sumut sebenarnya memiliki pandangan lain.

Kendati demikian, ia memastikan hasil keputusan yang dikeluarkan dalam bentuk surat mengenai penetapan status kasus ini memenuhi unsur pidana pemilu tetap menjadi keputusan yang berlaku formal.

 
“Tidak bulat seluruh instansi dalam gakkumdu itu menyatakan ini memenuhi unsur karena kami punya pandangan lain. Tapi begitupun tentu ini menjadi keputusan secara kelembagaan,” ujarnya.

Setelah dinyatakan memenuhi unsur pidana, selanjutnya penanganan kasus ini akan diperiksa oleh penyidik kepolisian.

“Istilahnya dengan ditingkatkannya status ini maka penyidiklah yang memproses selanjutnya,” katanya, seperti dilansir Rmol Sumsel, Kamis (21/3).

Diketahui Romo Raden HM Syafii diadukan warga bernama Fakhruddin Pohan atas berbagai statemennya saat berorasi pada ‘Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai’ yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.

Dalam apel itu, politisi Gerindra yang juga kembali maju menjadi Caleg DPR RI ini dianggap melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Anak buah Prabowo Subianto itu juga diduga menghasut masyarakat untuk membenci penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.

Kasus Romo Syafii menambah daftar pentolan kubu Prabowo yang terjerat hukum. Beberapa di antaranya telah ditahan.

Pentolan kubu Prabowo yang terjerat hukum, yakni Ratna Sarumpaet yang disinyalir menyebarkan informasi tidak benar terkait penganiayaan yang dialaminya.

Selanjutnya, musisi Ahmad Dhani. Pencipta lagu 212 itu diproses hukum atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeretnya ke depan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lalu, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif diproses karena dugaan tindak pidana dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di wilayah Gladag pada Minggu, 13 Januari 2019. pojoksatu

 

Related Post