Densus 88 Tangkap Residivis Terlibat Kasus Terorisme

Senin, 11 Februari 2019 | 8:08 pm | 292 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
FOTO. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
 

JAKARTA, www.suarakaltim.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang teroris bernama Hari Kuncoro alias Wahyu Nugroho alias Uceng.

HK atau Hari Kuncoro yang merupakan seorang residivis ini telah ditangkap pada 3 Januari 2019 silam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Suriah.

“Baru diungkap ke media setelah satu bulan karena proses investigasi membutuhkan penguatan alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka,” kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, dilansr dari Antaranews.com Jakarta, Senin.

Menurut dia, keterlibatan HK dalam sejumlah kasus teror di Indonesia, cukup penting.

“(Terlibat) dari mulai kelompok JI (Jamaah Islamiyah) zamannya Noordin M. Top dan dr. Azhari,” katanya.

HK pernah mendekam di penjara dua kali atas kasus terorisme. Pasca dibebaskan dari penjara, HK diketahui berkomunikasi dengan Abdul Wahid, salah satu algojo ISIS di Suriah, yang diketahui sudah tewas pada akhir Januari 2019.

Dari pelacakan komunikasi keduanya, diketahui Abdul menyarankan HK agar segera ke Suriah dengan mengirimkan dana sebesar Rp30 juta untuk biaya keberangkatan HK.

Namun setelah HK menerima dana tersebut, HK selanjutnya memberikan sebagian dana itu ke sel-sel ‘tidur’ di Indonesia untuk bangkit melakukan aksi teror.

“Saat ini HK sudah ditahan oleh Densus dan masih diperiksa untuk mengungkap jaringan teroris di Indonesia dan luar negeri, khususnya di Suriah,” katanya. 

Akibat perbuatannya, HK disangkakan dengan Pasal 12a ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Selain itu, HK juga disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.(ANTARA)

 
BACA JUGA
 
 
 
 

Related Post