Calon Suami Tak Datang saat Acara Lamaran, Wanita Asal Palembang  Lapor Polisi

Rabu, 8 Juli 2020 | 12:37 pm | 33 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
 

Dwi Komarian, gadis berusia 21 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan pacarnya ke polisi karena tidak datang saat acara lamaran. [Terkini.id]

Sebelum melapor ke polisi, Dwi mengakui sudah memberikan waktu untuk sang pacar menjelaskan semua persoalan sehingga tak datang melamar.

 

Suarakaltim.comLazim diketahui, lelaki baru benar-benar membuktikan cintanya kepada gadis pujaan kalau memenuhi janji datang melamar ke calon mertua.

Namun, hal itu ternyat tak berlaku untuk calon suami Dwi Komarian, gadis berusia 21 tahun di Palembang, Sumatera Selatan.

Dwi mengakui merasa tertipu karena sang pacar tak datang pada acara lamaran yang sudah mereka persiapkan. Alhasil, Dwi melaporkan sang pacar ke polisi.

Ia mengatakan, bersama pacar sudah mematok tanggal 7 Juni 2020 untuk melangsungkan pernikahan.

Sebelum hari-H, keduanya juga bersepakat untuk menggelar prosesi lamaran. Sang pacar berjanji membawa kedua orang tua untuk melamar Dwi dan memberikan uang persiapan nikah Rp 20 juta.

Setelah mengikat janji tersebut, Dwi bergiat menyiapkan beragam kebutuhan resepsi seperti mencari tempat berpesta, pesan makanan dan lainnya. Untuk itu, dia sudah memberikan uang muka kepada para pemilik usaha.

Tapi, saat tiba waktu lamaran, sang pacar dan orangtuanya tak kunjung datang. Dia sudah berkali-kali menelepon kekasih, tapi tak pernah tersambung.

“Sampai sekarang, sejak tanggal lamaran, tak pernah ada kabar,” kata Dwi seperti dikutip dari Terkini.id, Selasa (7/7/2020).

Sebelum melapor ke polisi, Dwi mengakui sudah memberikan waktu untuk sang pacar menjelaskan semua persoalan sehingga tak datang melamar.

Tapi, kata dia, si pacar maupun keluarganya tak pernah datang atau menelepon untuk menjelaskan hal tersebut.

“Padahal, saya dan keluarga sudah banyak mengeluarkan uang untuk persiapan lamaran serta pernikahan. Saya merasa ditipu dia dan keluarganya,” kata Dwi.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Hery mengatakan, akan memproses pengaduan itu atas dugaan penipuan, yakni Pasal 378 KUHP.

Related Post