BKN Sudah Mnerbitkan 8.019 Pertek Nomor Induk (NI) PPPK 2019, Simak Penjelasannya

Kamis, 28 Januari 2021 | 6:01 pm | 20 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Suara Kaltim  – Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 16 Januari 2021 telah menetapkan dan menerbitkan Pertek Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 sebanyak 8.019 orang.

Sementara Surat Keputusan (SK) PPPK 2019 yang sudah diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi berjumlah 1.262 orang. Itu artinya belum semua Pertek Nomor Induk yang diterbitkan BKN ditindaklanjuti oleh PPK di daerah.

Hal itu dikatakan Deputi Bidang Sistem Informa Kepegawaian BKN, Suharmen dalam Rapat Dengi Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR Rl yang juga diikuti oleh perwakilan KemenPANRB, Kemdikbud, Kemenkeu, dan Kemendagri yang digelar secara virtual Senin pekan kemarin.

Dalam RDP tersebut Suharmen memaparkan progres penetapan Nomor Induk PPPK 2019 Tahap I untuk formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian yang mengikuti seleksi pada tahun 2019.

Ia mengungkapkan hingga 16 Januari 2021 BKN menerima usulan untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK 2019 sebanyak 30.714. Jumlah tersebut meliputi formasi guru, tenaga kesehatan dan penyukuh pertanian.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, Pertek Nomor Induk yang sudah ditetapkan sebanyak 8.019. Sedangkan SK yang sudah diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi berjumlah 1.262.

“Adapun jumlah 30.714 usul masuk penetapan Nomor Induk PPPK 2019 ini meliputi 21.767 untuk formasi Guru, 7.825 usulan masuk untuk Penyuluh Pertanian, dan 1.122 usulan untuk Nakes,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui hingga kini baru sedikit calon PPPK 2019 yang telah ditetapkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI). Hal itu terjadi karena proses entry dan usulan dari pengelola kepegawaian di daerah yang masuk ke BKN masih terbatas.

“Ini yang jadi kendala bagi BKN untuk menyelesaikan PPPK 2019. Sekarang masih sedikit PPPK yang sudah ditetapkan NIP sesuai kontrak,” katanya dikutip Literasinews dari laman resmi BKN.

Dikatakan Bima, BKN berharap kepada para pengelola kepegawaian di daerah sesegera mungkin melakukan data entry dan mengusulkan penetapan NI PPPK 2019. Itu perlu dilakukan agar NI dapat segera ditetapkan sehingga mereka dapat segera mulai bekerja.

Ditegaskannya, BKN juga terus berupaya dan meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian segera mengirimkan nama-nama PPPK 2019 yang telah menandatangani kontrak kerja.

“Ini yang sedang dan terus kami (BKN) kejar untuk menyelesaikannya. Ditambah lagi ada perubahan perubahan di daerah, sehingga penetepan PPPK 2019 masih belum maksimal,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini BKN sedang memfokuskan diri memproses penerbitan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI) calon PPPK 2019. Mereka yang telah berhasil tersaring melalui seleksi PPPK 2019 lalu sebanyak 51.293 orang.

Dari jumlah 51.293 orang, lanjutnya, hingga akhir tahun 2020, usulan yang masuk dari daerah ke BKN untuk penetapan NI calon PPPK 2019 baru berjumlah 27.411 orang. Kemudian untuk usulan yang masuk dari data entry itu baru sejumlah 2.664 orang.

Hal ini terjadi karena Badan Kepegawaian di daerah melakukan data entry sendiri, berbeda dengan sistem penerimaan CPNS yang data entry-nya dilakukan oleh CPNS yang bersangkutan.

“Jadi prosesnya bisa cepat karena pengisian berkasnya dilakukan langsung oleh CPNS secara daring, walaupun jumlahnya lebih banyak mencapai 150 ribu orang tetapi bisa lebih cepat,” katanya.

Sementara sistem yang dipakai untuk rekrutmen PPPK 2019, entry data dilakukan oleh lembaga pengelola kepegawaian di daerah, sehingga prosesnya membutuhkan waktu.

“Jadi bayangkan mereka harus bekerja menyelesaikan entry 50 ribu orang. Ini pula yang menyebabkan BKN belum menerima semua data entry maupun usulan dari pemda,” katanya.

BKN, jelasnya, baru bisa menetapkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK apabila PPK sudah menandatangani kontrak kerja dengan calon PPPK. “Kalau kontrak dan usulannya sudah masuk ke BKN, baru bisa dikeluarkan NIP buat PPPK,” katanya.***

Hasbi/listerasinews

Related Post