Benny Wenda Mendeklarasikan Kemerdekaan Klaim Sebagai Presiden Sementara Papua

Kamis, 31 Desember 2020 | 7:01 am | 73 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua, namun Organisasi Papua Merdeka tidak mau mengakui.
 
Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua, namun ditolak oleh OPM (Dok. The Office of Benny Wenda)
 

Suara Kaltim – Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan Kemerdekaan Papua. Deklarasi itu tak dia sampaikan di Tanah Papua, tetapi disampaikan melalui siaran pers di situs resmi ULMWP pada 1 Desember lalu.

Dalam pernyataannya, Benny tak akan lagi tunduk pada konstitusi dan hukum Indonesia. Papua akan memiliki hukum dan konstitusi sendiri.

Selain mendeklarasikan kemerdekaan Papua, Benny juga menyatakan bahwa dirinya telah diangkat sebagai Presiden Sementara dari Pemerintahan Sementara Republik Papua.

“Hari ini, kami mengumumkan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat. Kami siap mengambil alih wilayah kami, dan kami tidak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta,” kata Benny.

“Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami,” kata Benny.Jakarta, CNN Indonesia — 

Deklarasi yang digaungkan Benny ini justru direspons negatif oleh pejuang kemerdekaan Papua lainnya yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Mereka menolak klaim sepihak yang digaungkan Benny. Apalagi klaim berkaitan dengan Benny yang menjadi presiden sementara itu.

“Mulai hari Rabu tanggal 2 Desember 2020, kami dari Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda,” kata Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambon dalam keterangan tertulis.

OPM menganggap klaim kemerdekaan yang digaungkan Benny justru bisa merusak persatuan rakyat Papua yang tengah berjuang secara langsung.

Sebby bahkan menuding Benny tengah bekerja untuk kepentingan kapitalis asing Uni Eropa, Amerika dan Australia. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip revolusi bangsa Papua.

“Menurut hukum international Benny Wenda telah deklarasikan dan mengumumkan negara dan klaimnya di negara asing yaitu di negara kerajaan Inggris itu sangat tidak benar dan tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia,” kata dia.

Deklarasi kemerdekaan Papua oleh Benny Wenda tak berdampak signifikan terhadap situasi di Papua sendiri. Hal ini diungkap oleh Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III TNI Kolonel Czi IGN Suriastawa. Kata dia, wilayah Papua sejauh ini masih dalam keadaan kondusif.

Suriastawa mengatakan gerakan deklarasi yang digaungkan oleh Benny Wenda itu akan menjadi urusan penegak hukum. TNI hanya memastikan saat ini situasi di Papua aman terkendali.

“Landai saja di Papua. Biar BW (Benny Wenda) ditangani polisi karena diduga mengarah pada undang-undang makar,” kata dia.

Meski begitu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta Pemerintahan Joko Widodo tak menganggap remeh deklarasi pemerintahan sementara yang digaungkan Benny Wenda.

Menurutnya, pemerintah harus segera menangani permasalahan yang berlarut-larut ini dengan pendekatan yang komprehensif agar Papua tidak bernasib seperti Timor Timur yang lepas dari Indonesia.

“Jangan anggap remeh perkembangan ini, kita tidak ingin Papua berakhir seperti Timor Timur. Masih terus terjadi penembakan dan serangan kepada aparat dan masyarakat sipil, menunjukkan situasi di Papua belum stabil,” kata Sukamta.

Benny Wenda Deklarasi Merdeka dan Klaim Konstitusi Sendiri

Tokoh ULMWP Benny Wenda menyatakan diri sebagai presiden pemerintahan sementara di Papua dan akan merancang konstitusi baru di luar pemerintahan Indonesia.
 
Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua. Foto: Dok. The Office of Benny Wenda
 
Suara Kaltim – Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wendamendeklarasikan kemerdekaan Papua  bertepatan pada 1 Desember  lalu.

Tak hanya deklarasi kemerdekaan, Benny juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua itu.

“Hari ini, kami mengumumkan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat. Kami siap mengambil alih wilayah kami, dan kami tidak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta,” kata Benny dalam siaran pers yang diunggah di situs resmi ULMWP, Rabu (2/12).

Kata dia,  Selasa (1/12) bertepatan dengan deklarasi Kemerdekaan Papua, pihaknya akan menerapkan konstitusi sendiri dan tidak akan tunduk pada pemerintahan Indonesia.

“Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami,” kata Benny.

Benny memastikan pemerintahan sementara yang dia pimpin itu menolak kehadiran Indonesia. Bahkan dia menyebut kehadiran Indonesia di Papua sebagai gerakan ilegal.

Alih-alih tunduk pada Indonesia, Benny menyebut pemerintahan yang dia bentuk itu memiliki hukum dan konstitusi sendiri. Dia juga akan segera mengumumkan jajaran kabinet dan perdana menteri dalam pemerintahannya itu.

“Kami menolak hukum apa pun, pengenaan apa pun oleh Jakarta, dan kami tidak akan mematuhinya,” kata dia.

“Kami akan mengumumkan perdana menteri dan kabinet penuh kami di masa depan,” kata dia.

Tentara Nasional Indonesia menyatakan gerakan deklarasi kelompok Benny Wenda itu akan ditindak penegak hukum. Polri belum memberikan pernyataan terkait ini.

Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III TNI Kolonel Czi IGN Suriastawa memastikan saat ini situasi dan kondisi di wilayah Papua Barat danPapua kondusif.

“Landai saja di Papua. Biar BW (Benny Wenda) ditangani polisi karena diduga mengarah pada undang-undang makar,” kata dia.

Pakar Hukum Internasional yang juga merupakan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan kini menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Prof Hikmahanto Juwana mengatakan deklarasi pemerintah ini jika dilihat dari kaca mata hukum internasional tidak memiliki dasar.

“Deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis.

Dia juga menyebut beberapa negara di kawasan Pasifik yang kerap menunjukkan dukungan terhadap Papua pun belum bisa dijadikan tolak ukur karena akan mengganggu hubungan antar negara.

Hikmahanto menyarankan agar pemerintah mengabaikan manuver yang tengah dilakukan oleh kelompok separatis di Papua itu.

“Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” kata dia. CNN

 

Related Post