Menurutnya, buzzer bayaran tidak diperbolehkan dalam Islam. Atas alasan itu, kubu 02 tidak pernah mengeluarkan uang untuk menyewa buzzer selama pilpres lalu.
Baca Juga : Jokowi Tidak Serius Bangun Kekuatan Pertahanan TNI
Ustaz nyentrik ini menegaskan bahwa ormas Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haram mengenai keberadaan buzzer bayaran tersebut.
Selama pilpres lalu, pendukung Prabowo-Sandi selalu berpegang tiga prinsip sebelum menyebar informasi. Pertama, memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.
“Kedua, bermanfaat nggak? Kalau benar dan bermanfaat belum juga langsung disebar,” tegasnya.
Proses ketiga, informasi tersebut tidak boleh menyakiti hati orang lain. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka informasi bisa disebar.
“Kami pegang tiga prinsip ini,” pungkasnya.