Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD, Tiga Teman Anaknya Juga Pernah Dicabuli

Minggu, 26 April 2020 | 10:04 pm | 79 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
  •  
 

Sleman, Suara Kaltim Online – Seorang pria di Sleman berinisial DH tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD.

Tidak hanya terhadap darah dagingnya sendiri, DH juga melakukan tindakan cabul terhadap tiga teman anaknya saat bermain ke rumah. Ketiga korban yang juga berusia anak ini diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan tersangka. 

Tempat tinggal mereka tidak jauh dari rumah pelaku. Dua diantaranya masih bersekolah di bangku kelas 2 SD, sedangkan satu korban lain merupakan siswa setingkat SMA.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada tantenya ikhwal kejadian yang menimpa dirinya. “Pengungkapan bermula dari chat korban ke tantenya. Saat ditanya lebih dalam, korban mengaku sudah disetubuhi oleh ayahnya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo, kemarin.

 

Dari hasil pemeriksaan terkuak, aksi cabul tersangka berlangsung sejak tahun 2012. Saat itu, korban yang masih kelas 3 SD diraba di bagian alat vitalnya, dan dicium di bagian bibir. Kemudian pada tahun 2018, tepatnya ketika korban menginjak kelas 3 SMP, DH mulai melakukan persetubuhan.

Berdasar pengakuan korban kepada penyidik, persetubuhan dilakukan lebih dari 10 kali. Pelaku acap melampiaskan nafsu usai pulang dari bekerja sebagai sopir kendaraan rute antar provinsi.

 “Tersangka melakukan tindakan itu saat istrinya pergi ke luar rumah untuk bekerja,” imbuh Bowo.

Korban selama ini tidak menceritakan kejadian memilukan itu karena diancam oleh pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri. Seiring terungkapnya kasus itu, tersangka kini diamankan oleh polisi. DH dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 294 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.

BACA JUGA : PSK di Surabaya Dibunuh, Sebab Protes Cuma Dibayar Rp 250 Ribu Tapi Minta Main 2 Kali

 

 

Amelia Hapsari/suaramerdeka

 

Related Post