kapolres jakut kombes budhi herdi susianto menginterogasi pelaku. foto poskota
JAKARTA, SUARAKALTIM.COM – Seorang wanita dengan pria selingkuhannya (PIL) berkomplot hendak menghabisi nyawa suami. Beruntung kedua nya berhasil diamankan polisi setelah gagal merencanakan pembunuhan tersebut. Belakangan terungkap motif pembunuhan berlatar asmara dan penguasaan harta korban.
Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan kedua tersangka yang diamankan adalah YL,40, dan pria selingkuhannya, BHS,43. Keduanya berencana membunuh VT, suami YL yang juga mempekerjakan BHS sebagai sopir. Dijelaskan kapolres, kasus ini berawal dari adanya kecemburuan YL terhadap VT yang diduga berselingkuh.
Baca Juga : Viral, Pengakuan Istri yang Selingkuhi Saudara Kembar Suami, Hamil Tak Tahu Anak Siapa
Karena sakit hati, YL akhirnya membalas perselingkuhan suaminya. Ia menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih dengan BHS, yang sebelumnya sering dijadikan tempat berkeluh kesah perihal hubungan keluarganya yang retak.Hubungan YL dan BHS makin erat setelah berbulan-bulan.
Mereka pun berencana membunuh VT dan menguasai hartanya.”Kemudian dari hubungan ini, karena perbuatannya sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut,” kata Budhi di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019).
BHS dan YL lantas berunding bagaimana caranya menghabisi nyawa VT.
RACUN SIANIDA GAGAL, MENUSUK
Akhirnya, pada Juni lalu, mereka sepakat menggunakan racun sianida untuk diminumkan kepada VT.Rencana pembunuhan dengan racun sianida ini gagal total karena YL yang ditugaskan memberi racun itu malah tidak berani.Padahal, sianida sudah terlanjur dibeli dan diracik para pelaku.
“Karena tidak kunjung diberikan, mereka merencanakan pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran,” kata Budhi.
Percobaan pembunuhan kedua direncanakan sejak Juli lalu.BHS dan YL menyewa dua orang berinisial HER dan BK yang adalah pembunuh bayaran.
Baca Juga : 18 Fakta Pembunuhan Siswi SMK, Selingkuh Hingga Takut Hamil
Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.
Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.
Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.”Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan,” kata Budhi.Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak.
Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
yahya/yp/poskotanews.com